Tak Gentar Meski Dikecam, Tetangga RI Hukum Gantung 9 Orang di 2024

13 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Singapura telah melakukan proses eksekusi mati dengan hukuman gantung terhadap beberapa orang terpidana sepanjang 2024. Hal ini terus dilakukan negara tetangga RI tersebut, meski telah mendapatkan tekanan internasional.

Pada 29 November 2024, seorang pria Singapura-Iran berusia 35 tahun dihukum gantung akibat perdagangan narkoba. Melansir AFP, pria tersebut bernama Masoud Rahimi Mehrzad.

Ia seorang warga negara Singapura yang lahir di negara itu, dari seorang ibu Singapura dan ayah Iran. Ia dihukum pada tahun 2013 karena perdagangan narkoba.

Banding terhadap hukuman dan vonisnya serta petisi grasi dari presiden, telah ditolak. Setelah dia diberitahu tentang hukuman gantungnya yang akan datang, Masoud mengajukan banding pada jam-jam terakhir untuk menunda eksekusinya, yang juga ditolak oleh Pengadilan Banding pada Kamis.

Iran menyebut Masoud warga negaranya. Karenanya Menteri Luar Negeri Abbas Araghchi sempat mengimbau mitranya dari Singapura Vivian Balakrishnan untuk menghentikan eksekusi tersebut.

"Araghchi menyatakan rasa hormat Iran terhadap kerangka hukum Singapura tetapi mengimbau otoritas Singapura untuk mempertimbangkan kembali eksekusi Masoud Rahimi, dengan menekankan pertimbangan kemanusiaan," kata Kementerian Luar Negeri Iran di X pada saat itu.

Namun, Biro Narkotika Pusat (CNB) Singapura menolaknya. Lembaga itu mengumumkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Masoud Rahimi bin Mehrzad akan tetap dilaksanakan dilaksanakan.

"Masoud... dihukum karena memiliki untuk tujuan perdagangan, tidak kurang dari 31,14 gram (1,1 ons) diamorfin, atau heroin murni," demikian keterangan CNB.

Berdasarkan undang-undang narkoba yang ketat di negara tersebut, hukuman mati berlaku untuk jumlah berapa pun di atas ambang batas 15 gram untuk heroin. Ditambahkan pula bahwa hukuman mati hanya dijatuhkan untuk kejahatan paling serius, seperti perdagangan narkoba dalam jumlah besar yang menyebabkan bahaya yang sangat serius.

Sebelum Masoud, Singapura telah melakukan hukuman serupa ke Rosman Abdullah, 55 tahun. Ia digantung pada 22 November.

Hukuman sama juga diberikan ke dua pria lainnya, seorang warga negara Malaysia berusia 39 tahun dan seorang warga negara Singapura berusia 53 tahun, digantung pada 15 November. Semuanya dihukum gantung karena pelanggaran narkoba.

9 Orang Dihukum Gantung Tahun Ini

Sepanjang tahun ini, sebenarnya, sudah ada sembilan eksekusi oleh pemerintah Singapura. Secara rinci, sebanyak delapan kasus karena perdagangan narkoba sementara satu karena pembunuhan.

Menurut penghitungan AFP, Singapura telah menggantung 25 orang sejak melanjutkan pelaksanaan hukuman mati pada Maret 2022 setelah penghentian selama dua tahun selama pandemi Covid-19.

Pada kasus Rosman, Amnesty International bahkan sempat mengecam eksekusinya sebagai "mengerikan" dan "sangat mengkhawatirkan".

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan kelompok hak asasi manusia mengatakan hukuman mati tidak memiliki efek jera yang terbukti dan telah menyerukan agar hukuman itu dihapuskan, tetapi pejabat Singapura bersikeras bahwa hukuman itu telah membantu menjadikan negara itu salah satu yang teraman di Asia.

Pemerintah Singapura, mengutip survei yang menunjukkan sebagian besar warga mendukung undang-undang tersebut, telah membela hukuman mati sebagai pencegah penyalahgunaan narkoba di negaranya.


(luc/luc)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Elon Musk Ramal Singapura Akan 'Punah'

Next Article Singapura Tiba-Tiba Gantung Mati 2 Warga, Kenapa?

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|