Tak Lulus PPPK Tahap II, Gimana Nasib Honorer di 2025?

3 months ago 35

Jakarta, CNBC Indonesia - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 akan ditutup hari ini, 7 Januari 2025. Ini menjadi kesempatan terakhir bagi para non-ASN atau honorer.

Seperti diketahui pendaftaran PPPK 2024 tahap kedua adalah untuk pelamar yang tergolong sebagai tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) atau honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintahan paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus. Termasuk lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) untuk formasi guru di instansi daerah.

"Kualifikasi dasar pelamarnya harus bekerja minimal 2 tahun di instansi pemerintah dan masih aktif ya," dikutip dari penjelasan komentar BKN di akun instagram @bkngoidofficial, dikutip Selasa (7/1/2025).

Link pendaftaran PPPK tahap II dapat diakses melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) yang telah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lantas, bagaimana nasih honorer yang tidak lulus PPPK tahap kedua?

Pemerintah telah menegaskan honorer yang tidak lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan ditetapkan menjadi PPPK paruh waktu atau part time. Keputusan ini diambil karena adanya kendala keuangan.

Pemerintah dipastikan tidak akan melakukan pemecatan terhadap tenaga honorer sehingga keputusan yang diambil honorer yang tidak lulus atau belum dapat mengikuti seleksi karena keterbatasan anggaran di instansinya akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Adapun, mereka yang lulus akan ditetapkan menjadi PPPK penuh waktu.

Bagi honorer yang belum mendaftar segera melakukan pendaftaran di situs https://sscasn.bkn.go.id/. Berikut ini, cara pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2:

    • Kunjungi laman resmi SSCASN atau klik link https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
    • Lalu pilih 'Buat Akun' pada portal SSCASN tersebut
    • Lengkapi data diri sesuai KTP untuk mencocokkannya dengan database di Dukcapil
    • Masukkan kode Captcha yang ditampilkan kemudian tekan 'Lanjutkan' untuk proses selanjutnya
    • Kemudian lengkapi data selanjutnya seperti data diri di KTP, ijazah, dan pengisian scan KTP serta swafoto
    • Isi password untuk akun SSCASN
    • Pastikan semua data yang diisi sudah benar, karena data tidak akan bisa diperbaiki atau diubah lagi setelah disimpan
    • Klik 'Selanjutnya' untuk mengecek ulang semua data. Jika terdapat kesalahan data yang tadi tidak dapat diperbaiki, maka klik 'kembali' untuk mengubahnya
    • Untuk mendaftar, buka kembali portal SSCASN dan login dengan akun yang sudah didaftarkan
    • Pilih jenis seleksi dan daftar formasi, pilih jenis seleksi PPPK
    • Pilih instansi dan jenis formasi. Centang kota jabatan Tenaga Kesehatan jika memilih PPPK Kesehatan. Begitupun pilihan jabatan lainnya
    • Klik Pilih untuk memunculkan form isian lebih lanjut atau klik Ulang untuk mengubah instansi dan formasi yang dipilih. Pilih Lokasi Formasi
    • Pilih Lokasi Tes, jika diperbolehkan
    • Isi riwayat pekerjaan jika ada, atau klik tombol Selanjutnya untuk langsung menuju tahap selanjutnya
    • Unggah dokumen sesuai ketentuan instansi maupun ketentuan format
    • Masuk ke bagian Resume, baca dan cek lagi data-data yang sudah diisi. Jika belum yakin atau hendak memperbaiki data-data sebelumnya dengan klik sebelumnya.
    • Klik Cetak Kartu Pendaftaran PPPK untuk mencetak Kartu Pendaftaran PPPK.

    (haa/haa)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Genjot Produksi B40 hingga 15 Juta Kilo Liter, Insentif Ditebar

    Next Article Honorer Siap-Siap! 1,03 Juta Formasi PPPK Dibuka Tahun Ini

    Read Entire Article
    Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|