Jakarta, CNBC Indonesia-Undang-undang telah menetapkan penataan non ASN atau honorer harus selesai maksimal Desember 2024. Hingga sekarang penataan ternyata belum juga rampung.
Ketetapan tersebut diatur pada pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dikutip CNBC Indonesia, Senin (13/1/2025)
"Pasal 66 Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," tulis pasal tersebut.
Penataan yang dimaksud termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang. Ini berarti pemerintah tidak lagi mengangkat atau mempekerjakan individu dengan skema honorer.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), kurang lebih 1,7 juta non-ASN yang harus dilakukan penataan. Kurang lebih 1,3 juta non-ASN yang diproyeksikan akan terserap menjadi PPPK dari hasil seleksi tahap I.
Kini tersisa sekitar 400 ribu tenaga non-ASN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK Tahap II. Pemerintah kembali memperpanjang pendaftaran hingga 15 Januari 2025 untuk memperluas kesempatan Tenaga Non ASN untuk mendaftar dan mengikuti seleksi tahap 2.
"Saya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non-ASN sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi tenaga Non-ASN pada seleksi tahap II," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam situs resmi.
Dalam proses penyelesaian penataan tenaga non-ASN, Kementerian PANRB telah mengeluarkan dua kebijakan penting. Pertama, Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024, yang subtansinya mengatur tentang kriteria pelamar seleksi PPPK bagi non-ASN yang terdata pada database BKN, jenis jabatan yang akan dilamar, serta penyesuaian usulan kebutuhan PPPK.
Kebijakan kedua, yakni Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024. "Substansi surat itu mengimbau agar pejabat pembina kepegawaian menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga pengangkatan," jelas Rini.
Surat itu juga berisi apabila jumlah tenaga non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan.
"Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap II ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin," pungkas Rini.
(arj/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bocoran Menpan-RB Soal Pemindahan ASN ke IKN & Kementerian Baru
Next Article Honorer Tidak Bisa Otomatis Diangkat ASN, Wajib Ikut Tes!