Tarif Pajak Hiburan Dipatok 40%-75%, Tempat Pijat dan Spa Gak Kena!

7 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan usaha spa atau mandi uap tidak termasuk kategori hiburan. Dengan demikian, artinya usaha spa tidak termasuk obyek pajak barang dan jasa tertentu untuk kategori hiburan dengan tarif 40-75%, seperti karaoke dan diskotek.

MK membacakan putusannya pada 3 Januari 2025. Putusan MK ini terkait dengan gugatan uji materi terhadap sejumlah pasal pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Permohonan diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta Indonesia, Perkumpulan ASTI, PT Cantika Puspa Pesona, CV Bali Cantik, dan PT Keindahan Dalam Jiwa dan lainnya. Adapun, MK memaknai mandi uap/spa dalam pasal a quo sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional.

"Oleh karenanya, frasa 'dan mandi uap/spa' dalam norma Pasal 55 ayat (1) huruf l UU 1/2022 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai 'bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional'," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan Putusan MK Nomor 19/PUU-XXII/2024, dikutip Rabu (8/1/2024).

Menurut MK, pengklasifikasian mandi uap/spa dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l UU HKPD yang disamakan dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar tidak memberikan jaminan kepastian hukum atas keberadaan mandi uap/spa sebagai jasa pelayanan kesehatan tradisional sehingga menimbulkan kekhawatiran dan rasa takut atas penggunaan layanan jasa kesehatan tradisional dimaksud.

Adapun, dalam UU HKPD, tarif pajak untuk tempat hiburan memang dipatok sebesar 40%-75% dari pendapatan kotor. Bunyi Pasal Pasal 58 ayat 2, yaitu: "Khusus tarif PBHT atas jasa hiburan, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%."

Hal ini pun sempat menuai penolakan dari berbagai pengusaha tempat hiburan. Kendati tempat pijat dan spa telah dikeluarkan dari objek pajak, tetapi tempat hiburan seperti karaoke dan konser masih akan dikenakan pajak tinggi.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Luhut Bocorkan Rencana Cara Bikin Warga RI Makin Taat Pajak

Next Article Video: Gugatan Anwar Usman Terkabul, Harkat & Martabat Dipulihkan

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|