Tegakkan Perlindungan Jamaah, Kemenhaj Blokir Dua Travel Umrah

2 days ago 12

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI kembali mengambil langkah tegas terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang dinilai bermasalah.

Kali ini, Kemenhaj memblokir akses akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik PT JGroup Amanah Wisata dan PT Annisa Ahmada Travelindo.

Pemblokiran tersebut dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap hak-hak jamaah sekaligus mencegah bertambahnya masyarakat yang berpotensi dirugikan akibat pelanggaran operasional kedua travel tersebut.

Penindakan administratif itu dilakukan berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, dan Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026. 

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Atty Novyanty, mengatakan pemblokiran akses SISKOPATUH merupakan tindakan pengamanan administratif darurat.

Langkah tersebut bertujuan menghentikan transaksi dan pendaftaran jamaah baru oleh kedua PPIU.

Dia menegaskan pemblokiran akses SISKOPATUH ini merupakan tindakan pengamanan administratif darurat untuk menghentikan transaksi dan pendaftaran jamaah baru.

"Kami tidak akan mentoleransi bentuk penelantaran jamaah, baik yang gagal berangkat di Tanah Air maupun yang terlambat dipulangkan dari Arab Saudi," ujar Atty dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Untuk PT JGroup Amanah Wisata, pemblokiran dilakukan setelah Kemenhaj menerima laporan masyarakat mengenai penundaan dan pembatalan keberangkatan 16 jamaah asal Jember.

Travel tersebut terbukti tidak memberangkatkan jamaah sesuai jadwal pada akhir Agustus 2026 meskipun biaya perjalanan telah dilunasi.

Selain itu, terdapat indikasi pengalihan penanganan jamaah secara sepihak kepada entitas lain dengan meminta tambahan biaya.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|