REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memastikan perbankan mampu menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) dengan tenor hingga 40 tahun. Ini karena sebagian besar sumber pendanaannya berasal dari pemerintah. Direktur BTN Hirwandi Gafar mengatakan skema pendanaan tersebut membuat perbankan tetap memiliki ruang untuk menyalurkan pembiayaan jangka panjang bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Kalau FLPP, apakah bank kuat atau tidak, tentu dalam hal ini mampu. Karena sebagian besar sumber pendanaannya disediakan oleh pemerintah melalui fasilitas pembiayaan perumahan," kata Hirwandi dalam Seminar Nasional ISEI Jakarta Komisariat Perbanas di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Menurut dia, pembiayaan tersebut relatif aman bagi perbankan selama pemerintah menempatkan dana sesuai jangka waktu kredit yang diberikan.
"Seberapa panjang pun, sepanjang dananya ditempatkan di bank oleh pemerintah sesuai jangka waktu itu, cukup aman," ujarnya.
Meski demikian, Hirwandi mengatakan penerapan tenor hingga 40 tahun tetap harus memperhatikan aspek legalitas lahan, terutama jangka waktu hak atas tanah yang menjadi dasar kepemilikan rumah.
Ia menjelaskan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) memiliki masa berlaku paling lama 30 tahun, meski dapat diperpanjang selama 20 tahun dan diperbarui kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk rumah susun atau hunian vertikal, lanjut dia, masa kepemilikan juga bergantung pada status dan jangka waktu Hak Pengelolaan (HPL) maupun SHGB atas lahan tempat bangunan berdiri.
"Memang isunya adalah dari sisi jangka waktu sertifikat. Kalau SHGB, jangka waktunya maksimum 30 tahun, walaupun bisa diperpanjang 20 tahun," tuturnya.
Ia menambahkan, persoalan tersebut tidak menjadi kendala apabila rumah telah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Dari sisi masyarakat, menurut Hirwandi, tenor yang lebih panjang akan menurunkan besaran cicilan bulanan. Namun, total bunga yang dibayarkan selama masa kredit juga akan lebih besar.
"Kalau dari masyarakat, dia membayar bunganya lebih banyak. Karena semakin panjang jangka waktu, maka bunga yang dibayarkan juga semakin besar," ucapnya.
Sebelumnya, Rapat Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menyetujui penerapan tenor KPR FLPP hingga 40 tahun sebagai bagian dari upaya meningkatkan keterjangkauan masyarakat terhadap rumah subsidi. Kebijakan tersebut tetap mempertahankan suku bunga rumah subsidi tapak sebesar 5 persen dan rumah susun subsidi sebesar 6 persen.
Pemerintah juga menargetkan penyaluran FLPP sebanyak 350 ribu unit rumah pada 2026 untuk mendukung Program Tiga Juta Rumah.
Badan Pengelola (BP) Tapera mencatat realisasi penyaluran FLPP hingga 23 Juli 2026 mencapai 111.537 unit rumah dengan nilai pembiayaan sekitar Rp 13,87 triliun.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 71.250 unit atau 63,88 persen disalurkan kepada pekerja swasta, sedangkan 19.254 unit atau 17,26 persen kepada pekerja wiraswasta.
sumber : Antara

2 hours ago
3















































