Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tiba-tiba melakukan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) pada Senin (20/1/2025).
Rapat internal Baleg DPR pun berlangsung selama sehari penuh kemarin, Senin (20/1/2025), sejak pukul 10.47 WIB. Akhirnya, setelah diskusi panjang, pada pukul 23.14 WIB malam, Baleg DPR resmi menyepakati revisi UU Minerba ini menjadi usulan inisiatif DPR.
Lantas, mengapa DPR tiba-tiba mengusulkan revisi UU Minerba ini? Padahal, sebelumnya revisi UU Minerba ini tidak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang Prioritas tahun 2025 DPR?
Anggota Baleg DPR RI Bambang Haryadi menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan mineral dan batu bara. Pasalnya, pada tahun 2024 lalu pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024, yang mengizinkan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) secara prioritas. Padahal, kebijakan ini tidak ada di dalam UU Minerba.
"Ormas kan dulu skemanya belum ada sih, makanya diperbaiki skema pemberian itu. Kan pemberian langsung itu kan di undang-undangnya nggak ada, makanya diperbaiki sekalian," ungkap Bambang kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (21/1/2025).
Lebih lanjut, Bambang mengatakan bahwa revisi juga mencakup pasal-pasal terkait hilirisasi di sektor pertambangan. guna mendorong peningkatan nilai tambah dari mineral dan batu bara.
Selain itu, DPR juga berencana memperluas pembagian WIUPK kepada sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. Tujuannya adalah untuk membantu mengurangi beban Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang harus dibayarkan mahasiswa setiap semester.
"Perguruan tinggi negeri untuk mengurangi biaya UKT lah. Ormas kan udah dikasih ormas keagamaan, nah perguruan tinggi UGM, Undip gitu-gitulah untuk biar mereka bisa mengelola dengan baik," katanya.
Meski demikian, Bambang menegaskan bahwa rencana revisi ini masih berada dalam tahap awal dan baru berupa usulan inisiatif dari DPR. Sehingga, masih banyak tahap yang harus dilewati.
"Ini masih usul inisiatif, masih jauh. Nanti nunggu Surpres (Surat Presiden) lah, baru mau diajukan ke Paripurna sebagai usul inisiatif. Setelah diparipurnakan baru ini dikirim ke pemerintah. Pemerintah setuju nggak itu kan ntar baru ada daftar inventarisasi masalah," ujar Bambang.
Sebagaimana diketahui, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Beleid anyar itu salah satunya memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.
Beleid ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi Pasal 83A ayat 1, dikutip Jumat (31/5/2024).
WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Dalam ayat 3 disebutkan bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
Ayat 4 menyebutkan, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Sementara Ayat 5: Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya. Adapun pada ayat 6 disebutkan bahwa penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden," isi ayat 7.
(wia)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Satgas Dibentuk, Hilirisasi Minerba Bakal Lari Kencang?
Next Article Usai Ormas, Kini Negara Bakal Ngasih Jatah Tambang ke Perguruan Tinggi