Tetangga RI Ancam Penjara Perusahaan yang Bayar Gaji di Bawah UMR

6 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Australia telah menetapkan undang-undang baru yang dapat mengkriminalisasi perusahaan dengan hukuman jika memberikan pekerja di bawah upah minimum. UU ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2025.

Melansir ABC News pada Rabu (15/1/2025), pemimpin perusahaan dapat dipenjara selama 10 tahun dan didenda AU$1,65 juta (sekitar Rp16,6 miliar) jika mereka sengaja memberikan gaji pekerja di bawah upah minimun. Undang-undang dan hukuman baru tersebut menyusul skandal pembayaran upah lebih rendah selama bertahun-tahun di tetangga RI tersebut, melibatkan perusahaan terkemuka termasuk Woolworths, Chatime, Qantas, NAB, BHP, 7-Eleven, dan ABC.

Namun, hingga saat ini, badan federal yang menyelidiki pencurian upah hanya dapat mengejar perusahaan dan direktur mereka dengan menggunakan hukum perdata. Sayangnya hukumn tidak disertai dengan ancaman hukuman penjara.

Lalu sejauh mana undang-undang pidana baru ini berlaku?

Perusahaan dan individu hanya dapat dituntut atas dugaan pelanggaran yang terjadi setelah tanggal ini. Tuntutan hanya dapat diajukan oleh badan penuntutan federal setelah dirujuk oleh lembaga negara Fair Work.

Setiap individu yang terbukti bersalah dapat menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar AU$1,65 juta. Sementara perusahaan yang bertanggung jawab dapat didenda hingga AU$8,25 juta (Rp83 miliar).

Pengacara ketenagakerjaan Daniel Victory mengatakan bahwa standar untuk menuntut individu berdasarkan undang-undang baru akan tinggi. Fair Work tidak pernah harus membuktikan adanya niat berdasarkan kewenangan sipil yang ada.

"Undang-undang baru ini benar-benar dimaksudkan untuk menghancurkan model bisnis yang sengaja membayar pekerja di bawah standar," kata pengacara utama di Maurice Blackburn.

"Ini adalah ambang batas yang jauh lebih tinggi dalam hal pembuktian," ujarnya.

Pada tahun 2024, dengan menggunakan kewenangan perdata yang ada, Fair Work memperoleh denda tertinggi dalam sejarah penuntutannya. Angka tertinggi dijatuhkan terhadap Sushi Bay, dengan rekor AU$15,3 juta (Rp154 miliar) yang dijatuhkan setelah jaringan restoran cepat saji itu menipu 163 pekerja antara tahun 2016 dan 2020.

Sebagian besar staf adalah warga negara Korea yang bekerja dengan visa liburan kerja pelajar dan visa terampil 457. Sementara itu, pengecer anak-anak Blue Sky Kids Land dan dua direkturnya baru-baru ini didenda sebesar AU$5,1 juta (Rp51,3 miliar), setelah pencurian upah terhadap empat migran China.

Dalam kasus tersebut, Fair Work mengatakan bahwa para pekerja dibayar hanya $10 (Rp100 ribu) per jam. Padahal pada 1 Juli 2024, upah minimum nasional adalah AU$24,10 (Rp242 ribu) per jam atau US$915,90 (Rp9.2 juta) seminggu, jika pekerja bekerja selama 38 jam.


(sef/sef)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Banyak Nyambuk DBD, Australia Beri Travel Warning Bali

Next Article Video: Indonesia Imbang Lawan Australia, Ini Tanggapan Jokowi & Erick

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|