Motor listrik yang disebut untuk operasional SPPG MBG di Jawa Barat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Gudang penyimpanan puluhan ribu motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) tak dalam status penyitaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan timnya belum perlu melakukan penguasaan sementara meskipun 21 ribu motor listrik merk EMMO tersebut merupakan bagian dari barang bukti pengusutan korupsi MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Tim penyidik tak memberikan tanda segel terhadap gudang motor listrik di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar) tersebut. “Nggak disegel,” kata Syareif saat dihubungi, Senin (15/6/2026).
Dengan tidak ada penyegelan dari penyidik artinya gedung penyimpanan tersebut masih tetap operasional. Pun dengan tak disegel gudang penyimpanan, serta barang-barang yang ada di dalamnya, termasuk motor listrik yang merupakan bagian dari objek penyidikan perkara tak perlu dilakukan sita.
“Jadi barang bukti itu tidak harus barang yang diadakan,” ujar dia.
Beberapa motor listrik yang menjadi objek perkara memang ikut disita penyidik untuk menjadi barang bukti. Tetapi kata Syarief, timnya tak perlu melakukan penyitaan seluruhnya. “Tidak harus semua menjadi barang bukti,” kata ia.

3 hours ago
4
















































