Tidak Lolos CPNS-PPPK, Honorer Bisa Kerja Paruh Waktu

10 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan, tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database non ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN), di antaranya ada yang akan langsung ditetapkan sebagai ASN, melalui formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan, kriteria tenaga honorer yang langsung diangkat sebagai PPPK paruh waktu itu terbagi dua, pertama ialah tenaga honorer yang sudah lolos seleksi PPPK tahap I 2024 tapi formasi yang dilamarnya sudah melebihi kebutuhan formasi.

"Maka pelamar itu bisa diangkat menjadi paruh waktu," kata Aba dalam acara Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Non ASN Tahun 2024 secara daring, Selasa (14/1/2025)

Kriteria kedua ialah tenaga honorer yang saat proses seleksi CASN 2024 memilih untuk bersaing dalam formasi rekrutmen CPNS namun tidak lolos hingga ke tahap akhir. "Maka dia juga bisa diangkat PPPK paruh waktu, jadi tidak harus mendaftar ke PPPK tahap II," tegas Aba.

Aba menjelaskan, formasi PPPK paruh waktu itu sendiri merupakan formasi jabatan yang disediakan pemerintah terhadap tenaga honorer. Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah tempatnya bekerja.

Secara khusus, ia mengatakan, setidaknya ada 4 syarat orang yang dapat menjadi PPPK paruh waktu, pertama ialah pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN, lalu mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK Tahap I atau tidak lulus seleksi CPNS.

Selain itu juga untuk pelamar yang tidak mendapatkan kebutuhan atau formasi jabatan, serta berlaku dalam masa transisi. "Artinya ini berlaku hanya untuk sementara," tegas Aba.

Syarat utama pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu itu, selain harus memenuhi kriteria juga diwajibkan memiliki ijazah sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki. Kemudian, terdata dalam database BKN atau memiliki masa kerja minimal 2 tahun pada saat mendaftar seleksi ASN 2024. Terakhir mendaftar dan telah mengikuti seleksi 2024.

Pada kesempatan itu, Aba juga menegaskan masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap satu tahun, yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK (penuh waktu). Untuk bisa diangkat sebagai PPPK, tenaga honorer yang menjadi PPPK paruh waktu itu harus berpredikat kinerja minimal baik.

"Instansi bisa mengusulkan menjadi PPPK dengan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian kinerjanya. Jadi artinya teman-teman yang sudah jadi paruh waktu itu bisa jadi PPPK tanpa seleksi dan juga tidak lagi usulkan nomor identitas ASN karena nomor identitas ASN sudah melekat saat menjadi PPPK paruh waktu," ucap Aba.

PPPK paruh waktu ini mendapatkan hak upah dan fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan. Upah paling sedikit diberikan sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi tenaga honorer atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Sumber pendanaan untuk penghasilan dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan disiplinnya juga ditetapkan sesuai dengan ketentuan disiplin ASN.


(arj/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bocoran Menpan-RB Soal Pemindahan ASN ke IKN & Kementerian Baru

Next Article Honorer Tidak Bisa Otomatis Diangkat ASN, Wajib Ikut Tes!

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|