Tiga Kali Terjerat Perkara Korupsi, Pembinaan Fahd A Rafiq Dipertanyakan

7 hours ago 7

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq kembali terseret perkara dugaan korupsi. Perkara terbaru ini membuat Fahd kembali berhadapan dengan aparat penegak hukum setelah sebelumnya dua kali menjalani hukuman dalam kasus korupsi.

Pakar Psikologi Forensik dari STIH Litigasi, Reza Indragiri, menilai berulangnya Fahd terjerat perkara korupsi semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi proses pembinaan yang pernah dijalaninya di lembaga pemasyarakatan.

"Bahwa dia bolak-balik masuk penjara, itu karena dia bersalah. Tidak ada perdebatan," kata Reza kepada Republika, Rabu (16/9/2026). 

Namun, menurut Reza, status Fahd sebagai residivis tindak pidana korupsi membuat publik memiliki alasan untuk mempertanyakan dua hal. Pertama, kata dia, publik perlu mempertanyakan apa yang sebenarnya telah dilakukan otoritas pemasyarakatan terhadap Fahd selama menjalani masa pidana.

"Andai Ditjen Pemasyarakatan pernah melakukan risk assessment terhadap Fahd selama dia menjadi narapidana, apakah sudah bisa diramal bahwa Fahd nantinya akan mengulangi tindak pidananya?" ujar Reza.

Reza meminta laporan risk assessment terhadap Fahd dibuka untuk melihat tingkat potensi residivisme serta program pembinaan yang diberikan kepadanya selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

"Cobalah buka laporan risk assessment Ditjen Pemasyarakatan terhadap Fahd. Di situ setidaknya ada dua data, yakni tingkat potensi residivisme Fahd dan program pembinaan yang diterapkan terhadap Fahd," ucap Reza.

"Atau, jangan-jangan risk assessment itu tidak pernah diterapkan?" sambung Reza. 

Menurut Reza, proses pemasyarakatan semestinya tidak hanya dimaknai sebagai hukuman, tetapi juga mencakup program pembinaan atau rehabilitasi agar narapidana tidak kembali melakukan tindak pidana.

"Anggap pula, di dalam penjara, Fahd menjalani treatment. Program pembinaan. Rehabilitasi, istilah kerennya," kata Reza.

Namun, dia menyoroti fakta bahwa Fahd kembali tersandung perkara korupsi setelah sebelumnya menjalani hukuman.

"Tapi faktanya, dipenjara alias direhabilitasi selama 2,5 tahun saja belum cukup kuat untuk membentuk imunitas pada diri Fahd. Terbukti, sekitar tiga tahun setelah keluar dari bui, Fahd kambuh. Dia melakukan korupsi lagi," ujar Reza.

Politisi Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq kembali terjerat kasus korupsi. Kali ini, Fahd A Rafiq terlilit perkara suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Hal itu dinilai terjadi karena hukum tak tegas membuat jera koruptor. 

Tercatat, Fahd A Rafiq sudah tiga kali ditetapkan tersangka oleh KPK. Pertama, Fahd A Rafiq terlilit kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di tahun 2012. Kedua, Fahd menjadi tersangka di perkara korupsi proyek pengadaan Alquran pada tahun 2017. Ketiga, Fahd kembali dikandangi KPK usai OTT pada Senin (14/9).

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|