Top! Begini Cara Sri Mulyani 'Nabung' untuk APBN 2025

1 day ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pos pembiayaan anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2024 melonjak dibanding targetnya, tatkala nilai defisit APBN justru lebih rendah dari target.

Total pembiayaan anggaran sepanjang tahun ini realisasinya sebesar Rp 553,2 triliun atau naik dari target tahun ini Rp 522,8 triliun. Sementara itu, defisit APBN 2024 realisasinya lebih rendah dari target Rp 522,8 triliun menjadi hanya Rp 507,8 triliun atau sama-sama 2,29% dari PDB.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto menjelaskan, kondisi itu terjadi karena mempertimbangkan level sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2025.

"Kuncinya di rumus ini, pembiayaan anggaran sama dengan defisit ditambah dengan SiLPA," kata Suminto kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (7/1/2024).

Dengan nilai defisit sebesar Rp 507,8 triliun, dan level pembiayaan anggaran yang sebesar Rp 553,2 triliun, memang telah menghasilkan SiLPA Rp 45,4 triliun. SiLPA ini rencananya akan digunakan untuk bantalan kebutuhan anggaran pada 2025.

"Ada Rp 45,4 triliun sisa lebih pembiayaan anggaran. Tapi ini kita masih harus menunggu sampai selesai diaudit oleh BPK, baru kemudian nanti bisa kita pakai untuk 2025 dan selanjutnya," kata Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata.

Dalam UU APBN, SiLPA didefinisikan sebagai selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan (satu tahun anggaran).

SiLPA dari berbagai tahun anggaran tersebut akan diakumulasikan ke dalam SAL (Saldo Anggaran Lebih) yang dalam UU APBN didefinisikan sebagai akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.

Meski begitu, penting di catat, APBN Indonesia menganut asas tahunan. Asas tahunan membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu tahun tertentu, sebagaimana termuat dalam bagian penjelasan Undang-Undang Perbendaharaan Negara. Dengan begitu, SiLPA atau SAL tak bisa sembarang digunakan pemerintah untuk mendanai tahun anggaran berikutnya, karena harus dibahas bersama DPR.

Namun, untuk tahun anggaran 2025, pemerintah sudah sepakat dengan DPR untuk menggunakan prinsip fleksibilitas dalam pengelolaan APBN tahun ini. "Kita sudah mendapatkan fleksibilitas itu dari UU APBN 2025," tegas Isa.


(arj/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video : APBN 2024 Defisit Rp 507,8 Triliun

Next Article Sri Mulyani: APBN Juli 2024 Defisit Rp 93,4 Triliun

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|