REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) melaporkan kebijakan pembatasan pembelian valuta asing (valas), khususnya dolar Amerika Serikat (AS), tanpa dokumen pendukung (underlying) berhasil menekan volume transaksi valas dan memperkuat stabilitas pasar keuangan domestik. Saat ini, BI membatasi pembelian valas tanpa underlying maksimal 25.000 dolar AS per orang per bulan. Kebijakan tersebut dinilai efektif mengurangi transaksi yang tidak terkait langsung dengan kebutuhan ekonomi riil.
Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono mengatakan penurunan batas pembelian valas secara bertahap telah memberikan dampak positif terhadap aktivitas transaksi di pasar valas.
"Jadi di tahapan pertama, waktu kita menurunkan threshold dari 100 ribu dolar AS ke 50 ribu dolar AS itu berhasil menurunkan rata-rata transaksi harian sebesar 16 juta dolar AS. Di tahapan kedua, dari 50 ribu dolar AS ke 25 ribu dolar AS itu berhasil menurunkan rata-rata harian sebesar 9 juta dolar AS," kata Thomas dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Sebagai langkah lanjutan, BI kembali memangkas batas pembelian valas terhadap rupiah tanpa dokumen underlying menjadi maksimal 10.000 dolar AS per orang per bulan. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Menurut Thomas, pengetatan aturan tersebut diharapkan meningkatkan kualitas transaksi valas dan memperbesar porsi transaksi yang didukung dokumen serta kebutuhan ekonomi yang jelas.
"Kami proyeksikan bahwa dengan penurunan threshold menjadi 10.000 dolar AS efektif pada 1 Juli 2026, ini akan meningkatkan transaksi dengan underlying dokumen sebesar 98,1 persen dari total transaksi valas," ujarnya.
Dari sisi ekonomi, kebijakan tersebut berpotensi memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dengan menekan aktivitas pembelian valas yang bersifat spekulatif. Selain itu, peningkatan transaksi yang berbasis kebutuhan riil dinilai dapat mendukung efisiensi pasar keuangan dan memperkuat ketahanan sektor eksternal Indonesia.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya bank sentral memperkuat prinsip kehati-hatian di pasar keuangan sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika ekonomi global.
Menurut Perry, penguatan kebijakan juga bertujuan meningkatkan kualitas transaksi valas agar lebih mencerminkan kebutuhan kegiatan ekonomi dan perdagangan yang sesungguhnya.
"Tujuannya agar transaksi valas lebih berkualitas, sesuai kebutuhan ekonomi riil, dan mengurangi transaksi yang bersifat spekulatif," kata Perry.
Langkah BI tersebut dinilai sejalan dengan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, mengendalikan tekanan terhadap rupiah, serta mendukung iklim investasi dan perdagangan yang lebih sehat di dalam negeri.
sumber : ANTARA

3 hours ago
4










































