UMP 2026 Ditentukan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III

3 hours ago 3

UMP 2026 Ditentukan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III Ilustrasi rupiah. / Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Menko Perekonomian Airlangga menyebut UMP 2026 bergantung pada pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025.

Airlangga menjelaskan keputusan UMP harus terbit sebelum 31 Desember sehingga data kuartal III menjadi acuan utama. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada periode tersebut tercatat 5,04% yoy. Seluruh pembahasan teknis di pemerintah disebut sudah rampung dan kini prosesnya menunggu keputusan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara itu Apindo menyoroti pentingnya penetapan indeks alfa yang disesuaikan kondisi ekonomi daerah. Menurut Apindo, alfa harus mempertimbangkan produktivitas, kapasitas usaha, investasi, teknologi, dan TFP sehingga tidak diterapkan secara seragam di seluruh provinsi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025 menjadi komponen utama dalam formula penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

Data pertumbuhan ekonomi kuartal III tahun 2025 digunakan mengingat keputusan UMP harus ditetapkan sebelum 31 Desember 2025.

"UMP tergantung pertumbuhan di kuartal III," ujarnya usai konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu.

Sebagai informasi, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2025 tercatat 5,04 persen secara tahunan (yoy). Airlangga menyampaikan bahwa seluruh pembahasan terkait formula dan skema kenaikan UMP telah selesai dibahas di tingkat pemerintah.

Menurutnya, tidak ada kendala substansial dalam proses penyusunan aturan. Namun keputusan final dan pengumuman resmi berada sepenuhnya di tangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Nanti [keputusan] di Kemnaker, sedang diajukan ke pemerintah," katanya.

Adapun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan penetapan indeks alfa (α) dalam Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 diterapkan secara bijaksana yang selaras dengan kondisi ekonomi daerah, tingkat produktivitas, dan kapasitas usaha tiap sektor.

"Kebijakan yang adaptif ini diperlukan agar keberlanjutan usaha dan serapan tenaga kerja tetap terjaga," kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto dalam Economic and Labour Insight di Jakarta, Selasa kemarin (25/11).

Dalam konteks penetapan, kata dia perlu dipahami bahwa alfa merupakan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah.

Besaran alfa harus ditetapkan secara proporsional, karena pertumbuhan ekonomi tidak hanya bergantung pada faktor tenaga kerja, tetapi juga pada faktor produksi lainnya seperti investasi/modal, teknologi, dan total factor productivity (TFP) yang mencerminkan efisiensi, inovasi, serta peningkatan kapasitas produksi.

Oleh karena itu pihaknya mengusulkan variabel alfa dalam penetapan UMP 2026 tidak diterapkan secara seragam di seluruh daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|