UPN Jogja Nonaktifkan Dosen, Kasus Kekerasan Seksual Diusut

4 hours ago 1

Harianjogja.com, SLEMAN — UPN Veteran Yogyakarta mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara seorang dosen yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Kebijakan ini diambil setelah Satgas PPKPT UPN Veteran Yogyakarta menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut dan langsung melakukan penanganan sesuai prosedur yang berlaku.

Kronologi Kasus: Dari Laporan hingga Penonaktifan

Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Satgas PPKPT mengenai dugaan tindakan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen sebagai terlapor. Setelah laporan diterima, tim langsung melakukan penelusuran awal dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Proses penanganan dilakukan secara tertutup dan hati-hati, termasuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor serta mengumpulkan bukti-bukti awal yang relevan.

Seiring berjalannya proses investigasi, pihak kampus kemudian mengambil langkah administratif berupa penonaktifan sementara terhadap dosen yang bersangkutan dari seluruh aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi.

Langkah ini resmi dituangkan dalam keputusan rektor tertanggal 19 Mei 2026, sebagai bentuk komitmen menjaga lingkungan kampus tetap aman selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kampus Pastikan Proses Objektif dan Lindungi Korban

Ketua Satgas PPKPT UPN Jogja, Iva Rachmawati, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan berlandaskan prinsip keadilan.

“Berkenaan dengan kondisi tersebut, Satgas PPKPT melakukan penelusuran dan investigasi secara objektif, profesional, serta berlandaskan prinsip perlindungan terhadap korban. Setiap informasi dan bukti yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya melalui siaran persnya, Rabu (20/5/2026).

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan penonaktifan sementara ini bertujuan menjaga rasa aman bagi seluruh sivitas akademika serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.

Tidak Ganggu Perkuliahan, Komitmen Zero Tolerance

Pihak kampus memastikan bahwa penonaktifan dosen tidak akan mengganggu kegiatan akademik mahasiswa. Sistem pembelajaran tetap berjalan dengan penyesuaian internal.

UPN Jogja juga menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus.

Universitas menyatakan tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan, termasuk yang berkaitan dengan penyalahgunaan relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa.

Buka Kanal Pelaporan, Ajak Sivitas Berani Bicara

Sebagai langkah lanjutan, kampus membuka akses pelaporan bagi siapa pun yang mengalami, menyaksikan, atau memiliki informasi terkait dugaan kekerasan.

Seluruh laporan akan ditangani secara serius dengan menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan, keadilan, dan perlindungan korban.

UPN Jogja juga mengajak seluruh sivitas akademika untuk berperan aktif menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan harus dilakukan secara tegas, transparan, dan berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|