Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melakukan perubahan mengenai usai pensiun bekerja di Indonesia. Dari sebelumnya 56 tahun, mulai tahun 2025 ini menjadi 59 tahun.
Perubahan usia pensiun itu akan jadi rujukan dalam pemanfaatan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Atas kebijakan baru pemerintah itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat pun buka suara. Dia mengatakan, ada dua dampak yang akan disebabkan oleh kebijakan yang diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) No 45/2015 tentang Penyelenggara Program Jaminan Pensiun tersebut.
"Ada dua sisi, yaitu pekerja/ buruh akan terus mendapatkan kepastian pekerjaan dengan masih menerima upah. Tapi ada sedikit kekhawatiran lain, yaitu bagaimana tentang produktifitas? Karena bekerja dengan usia yang lama tentu fisik dan mental akan menurun dan akan mempengaruhi produktifitas hal ini khususnya terutama bagi pekerja/ buruh yang bekerja dengan mengandalkan fisik," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (9/1/2025).
Di sisi lain, dia mempertanyakan nasib pekerja/ buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum memasuki usia pensiun.
"Contoh saat usia 40 tahun sudah di-PHK, maka masih ada waktu tersisa 19 tahun untuk mencapai usia pensiun 59 tahun. Tentu buruh/ pekerja tersebut harus menunggu waktu yang sangat lama untuk bisa menerima dana pensiunnya," tukasnya.
"Artinya pekerja/buruh akan kehilangan kesempatan menjadikan (dana pensiun) sebagai peluang untuk membangun ekonomi dan membantu finansial mereka. Terutama yang sangat membutuhkan untuk keperluan jangka pendek. Hal ini perlu dicarikan solusinya, sehingga tidak merugikan pekerja/ buruh," kata Mirah.
Belum lagi, dia mengingatkan adanya persoalan lain, yakni masih banyak perusahaan yang belum mematuhi peraturan perundangan dalam hal penetapan usia pensiun.
"Banyak Perusahaan yang menetapkan usia pensiun buruh/ pekerjanya di bawah usia pensiun yang telah diatur oleh perundangan. Ada perusahaan yang menetapkan usia pensiun 40 tahun, 45 tahun, 50 tahun, 55 tahun. Parahnya, perusahaan mengatur hal ini dalam Perjanjian Kerja Bersama. Seharusnya ini menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah agar menindak tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran perundangan," ungkap Mirah.
Di sisi lain, dia juga menyoroti besaran uang pensiun yang menurutnya masih sangat kecil alias tidak memadai.
"Rekomendasi dari ILO (badan buruh PBB) sistem dari dana pensiun memberikan penggantian penghasilan yang memadai, sehingga pekerja bisa mempertahankan hidup layak setelah pekerja pensiun," ujarnya.
"Yang terjadi saat ini, dana pensiun yang diterima paling sedikit didapatkan sebesar Rp300.000 untuk setiap bulan dan paling banyak didapatkan sebesar Rp3.600.000 per bulan. Dan besaran manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum Tahun sebelumnya, pasal 18 ayat 3," tukas Mirah.
Seharusnya, kata Mirah, jaminan sosial yang baik dan layak bagi Pekerja/Buruh memberikan manfaat yang sangat banyak bagi buruh/ pekerja setelah tidak bekerja.
"Buruh/ Pekerja sudah membayar pajak pada saat dia masih produktif. Tentu hal itu harus dikembalikan pada saat mereka sudah tidak mampu bekerja, sehingga bisa hidup layak," tutupnya.
(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Ekonomi Indonesia "Digoyang" Badai PHK
Next Article Heboh China Naikkan Usia Pensiun, Begini Respons Warga