Usut Kasus yang di-SP3 KPK, Persis: Kejagung Yakin Kasusnya Bisa Dilanjutkan

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kantor Konsultasi dan Bantuan Hukum Persatuan Islam (KKBH Persis), Zamzam Aqbil Raziqin, melihat Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki keyakinan awal bahwa kasus dugaan korupsi tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, masih bisa dilanjutkan. Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyelidikan kasus ini (SP3) walaupun sudah menetapkan tersangkanya.

Zamzam mengatakan, langkah hukum Kejagung membuka penyelidikan kasus ini layak mendapatkan apresiasi, selama prosesnya dilakukan profesional dan transparan. Namun demikian tidak serta merta kasus, yang diduga merugikan Rp.2,7 triliun ini, sudah terbukti ada korupsinya. 

"Pembukaan kembali penyelidikan oleh Kejaksaan Agung tidak otomatis berarti perkara tersebut sudah pasti kuat atau terbukti, tetapi menunjukkan adanya keyakinan awal bahwa masih terdapat fakta, alat bukti, atau konstruksi hukum yang layak diuji lebih lanjut,” ujar Zamzam saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (30/1/2026).

Ia menambahkan, tindakan penggeledahan yang dilakukan Kejagung di sejumlah kantor dan rumah mantan pejabat serta mantan anggota DPR menandakan penyelidikan telah bergerak melampaui asumsi awal dan masuk pada tahap pencarian bukti konkret.

Terkait anggapan bahwa langkah Kejagung mencerminkan ketidakpercayaan terhadap KPK, Zamzam menilai pandangan tersebut tidak tepat. Menurutnya, setiap aparat penegak hukum memiliki kewenangan masing-masing yang berdiri sendiri.

"SP3 oleh KPK berlaku dalam ruang kewenangan dan waktu tertentu, namun bukan berarti perkara tersebut tertutup selamanya, apalagi jika muncul novum (bukti baru) atau sudut pandang hukum baru," ucapnya.  Langkah ini, lanjut dia, lebih tepat dipahami sebagai fungsi check and balance, bukan rivalitas institusional.

Saat meng-SP3, kata dia, KPK bisa saja menilai alat bukti belum cukup kuat, sementara Kejagung kini melihat peluang pembuktian yang berbeda. "Penegakan hukum seharusnya dinilai dari kualitas proses dan hasil, bukan dari asumsi semata," ujarnya. 

KKBH Persis berharap penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan politik. Selain itu, jika terbukti terdapat kerugian negara dan pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban tanpa pengecualian.

"Proses ini harus menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, bahwa hukum benar-benar bekerja untuk keadilan,” ucap Zamzam.

Ia menegaskan, bagi LBH Persis, pemberantasan korupsi bukan soal lembaga mana yang menangani, melainkan soal keberpihakan pada keadilan dan kepentingan rakyat. "Sebagai LBH Persis, kami memandang bahwa pemberantasan korupsi bukan soal siapa lembaganya, tetapi soal keberpihakan pada keadilan dan kepentingan rakyat," katanya.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|