Jakarta, CNBC Indonesia - Polisi Turki menggerebek kediaman Wali Kota Istanbul, Ekrem Imamoglu, pada Rabu (19/3/2025), dan menahannya atas tuduhan korupsi. Langkah ini langsung dikecam oleh Partai Rakyat Republik (CHP), partai oposisi utama di Turki, yang menyebutnya sebagai "kudeta" terhadap demokrasi.
Imamoglu, yang merupakan tokoh populer dan berpengaruh dalam CHP, dianggap sebagai rival politik utama Presiden Recep Tayyip Erdogan. Penahanannya terjadi hanya beberapa hari sebelum ia dijadwalkan diumumkan sebagai kandidat presiden untuk pemilu 2028.
Keputusan ini memicu kemarahan di kalangan pendukungnya dan menimbulkan dugaan bahwa tindakan hukum terhadapnya bermotif politik.
Adapun penggerebekan terjadi beberapa jam setelah Universitas Istanbul mencabut gelar akademik Imamoglu dengan alasan bahwa gelar tersebut diperoleh secara tidak sah. Pencabutan ini menjadi langkah yang krusial karena syarat utama pencalonan presiden di Turki adalah memiliki pendidikan tinggi.
"Ratusan polisi telah tiba di depan rumah saya. Saya menyerahkan diri kepada rakyat," ujar Imamoglu dalam sebuah video yang diunggah di platform X, sebagaimana dikutip dari AFP.
Seorang asisten pers Imamoglu yang tidak ingin disebutkan namanya mengonfirmasi bahwa wali kota tersebut telah dibawa ke markas polisi, tetapi tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait alasan penahanannya.
Sementara itu, Kejaksaan Istanbul mengeluarkan pernyataan yang menuduh Imamoglu sebagai pemimpin "organisasi kriminal" dengan dakwaan pemerasan dan penyuapan. Sebanyak 100 tersangka lainnya juga disebut telah ditangkap dalam kasus ini.
Media lokal, termasuk kantor berita Anadolu, melaporkan bahwa penahanan Imamoglu juga berkaitan dengan penyelidikan dugaan keterlibatannya dalam memberikan bantuan kepada Partai Pekerja Kurdistan (PKK), kelompok yang dilarang di Turki. Imamoglu menjadi salah satu dari tujuh orang yang ditangkap dalam penyelidikan ini.
Larangan Demonstrasi
Ketua CHP, Ozgur Ozel, mengecam keras penahanan Imamoglu dan menyebutnya sebagai "upaya kudeta terhadap presiden kita selanjutnya".
"Mengambil keputusan atas nama rakyat, menggunakan kekuatan untuk menggantikan atau menghalangi kehendak rakyat adalah sebuah kudeta," kata Ozel di akun X miliknya.
Ia menegaskan bahwa partainya tidak akan menyerah dan akan terus memperjuangkan keadilan bagi Imamoglu.
Beberapa saat setelah penggerebekan, akses ke media sosial seperti X, YouTube, Instagram, dan TikTok dilaporkan mengalami pembatasan. NetBlocks, organisasi pemantau internet, mengonfirmasi pembatasan tersebut dalam sebuah laporan:
"Data menunjukkan bahwa #Turki telah membatasi akses ke beberapa platform media sosial, termasuk X, YouTube, Instagram, dan TikTok. Insiden ini terjadi setelah Wali Kota Istanbul, Ekrem Imamoglu, dan puluhan lainnya ditahan dalam peristiwa yang oleh oposisi disebut sebagai 'kudeta'," demikian pernyataan NetBlocks.
Selain itu, kantor gubernur Istanbul juga mengeluarkan larangan terhadap segala bentuk aksi protes hingga 23 Maret. Padahal, CHP telah merencanakan sejumlah aksi demonstrasi sejak Selasa malam untuk menentang pencabutan gelar akademik Imamoglu.
"Kami akan memperjuangkan keputusan tidak sah ini di pengadilan," ujar Imamoglu, yang pada tahun lalu terpilih kembali sebagai wali kota Istanbul dengan kemenangan besar.
"Kami akan membangun sistem yang akan menghapus ketidakadilan dari ingatan bangsa ini."
Kontroversi Gelar Akademik
Pencabutan gelar akademik Imamoglu menambah kontroversi yang mengelilinginya. Universitas Istanbul dalam pernyataannya di X menyatakan bahwa 28 orang, termasuk Imamoglu, akan dicabut gelarnya "karena kesalahan yang jelas". Namun, mereka tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai alasan pencabutan tersebut.
Sebelumnya, kantor wali kota telah mempublikasikan salinan ijazah Imamoglu yang menunjukkan bahwa ia memperoleh gelar manajemen bisnis dari Universitas Istanbul pada tahun 1995. Langkah ini dilakukan setelah seorang jurnalis mempertanyakan keabsahan gelarnya.
Sementara itu, Presiden Erdogan sendiri telah berulang kali membantah klaim bahwa ia tidak pernah lulus dari universitas, meskipun beberapa kritikus mempertanyakan kelengkapan dokumen akademiknya.
Sejak beberapa tahun terakhir, Imamoglu telah menjadi target berbagai kasus hukum yang diduga bermotif politik. Pada 2022, ia dijatuhi hukuman 2 tahun 7 bulan penjara dan dilarang berpartisipasi dalam politik karena "menghina" pejabat pemilu di Istanbul. Vonis ini masih dalam proses banding, dan putusan akhirnya belum dikeluarkan.
Selain itu, pada tahun ini saja, tiga kasus baru telah dibuka terhadapnya, menambah daftar panjang tekanan hukum yang dihadapinya.
Penahanan Imamoglu makin memperdalam ketegangan politik di Turki dan memicu pertanyaan apakah pemerintahan Erdogan tengah berupaya menyingkirkan lawan-lawan politiknya menjelang pemilu mendatang.
(luc/luc)
Saksikan video di bawah ini:
Video: RI-Turki Sepakat Produksi UAV & Rudal Canggih
Next Article Video: Erdogan Balas Dendam Turki Bombardir Suriah dan Irak