Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengharapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang cara-cara menunaikan ibadah haji yang baik. Dahnil menekankan bahwasanya naik haji harus dilakukan dengan cara-cara yang hasanah.
"Artinya kalau naik haji dengan uang korupsi misalnya, dengan uang yang tidak baik, tidak halal, itu haram. Dan itu harus diingatkan terus agar naik haji atau pilihan untuk menunaikan ibadah haji harus dilakukan dengan cara-cara yang hasanah juga," ujar Dahnil kepada awak Media Center Haji (MCH) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Termasuk, kata Dahnil, kalau naik haji dengan cara ilegal maka itu adalah haram hukumnya.
"Misalnya cara ilegal itu tidak menggunakan visa resmi haji. Visa resmi haji itu kan visa yang memang dikeluarkan secara resmi; ada visa yang berdasarkan kuota, kemudian ada visa yang dikeluarkan memang visa haji, bukan visa non-haji. Jadi kalau naik haji dengan cara ilegal itu haram. Kami harap ada panduan-panduan seperti itu untuk seluruh umat Islam di Indonesia," kata mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.
Jamaah Haji yang Berhalangan Berangkat Juga Diminta Difatwakan
Dahnil pun berharap jamaah yang telah mendaftar dan memiliki niat untuk berhaji namun berhalangan karena sesuatu hal pun juga bisa dikategorikan sebagai orang telah berhaji.
"Mungkin karena ada akibat meninggal dunia misalnya, kemudian atau akibat tidak istitha'ah di waktu ketika ingin berangkat. Kami ingin ada fatwa fikih kajian dari MUI agar kemudian ini dikategorikan jamaah haji," ujar Dahnil

1 day ago
5
















































