Wamenko Kumham Imipas Minta Advokat Kuasai KUHAP dan KUHP Baru

5 hours ago 2

Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Prof Otto Hasibuan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Prof Otto Hasibuan meminta semua advokat harus menguasi KUHAP dan KUHP baru. "Saya berharap teman-teman semuanya, harus sungguh-sungguh kembali mempelajari itu," katanya dalam siaran pers di Jakarta, Ahad (12/4/2026).

Otto pun membagikan kunci rahasia untuk sukses menjadi advokat. "Resep utama advokat itu harus pintar dan harus jujur," ucapnya saat menjadi pembicara seminar bertajuk "Peran Advokat dalam Penegakan Hukum dan Keadilan Berdasarkan KUHAP Baru" secara hibrid dari Unissula Semarang yang diikuti ribuan peserta tersebut.

Menurut Otto, Peradi terus meningkatkan mutu dan profesionalisme advokat melalui berbagai program berkelanjutan. "Sebab kalau kalian tidak pintar, tidak jujur, tidak ditingkatkan kualitasnya, yang korban itu adalah klien Anda, yaitu masyarakat pencari keadilan," ujarnya.

Sebagai ketua umum Peradi, Otto mengaskan, hal itu menjadi bekal yang harus dipegang dalam menjalankan profesi sebagai advokat. "Kejujuran adalah lesson number one. Sebagai seorang advokat, menjunjung tinggi etika, jujur kepada hukum, jujur kepada klien," ucapnya.

Otto menyebut, single bar adalah keniscayaan karena diatur dalam UU Advokat. Peradi menjadi satu-satunya wadah tunggal (single bar) yang menjalankan 8 kewenangan negara, di antaranya PKPA dan mengangkat advokat. "Hanya Peradi-lah yang punya kewenangan itu, tidak ada organisasi yang lain," katanya.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|