Warga Menjerit Pajak Kendaraan Mencekik, Kapan Pemprov Jateng Tepati Janji Diskon PKB 5 Persen?

2 weeks ago 15

Sejumlah warga mengantri membayar pajak kendaraan bermotor.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Sumarno, mengatakan, Pemprov Jateng akan berupaya untuk segera menerapkan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar lima persen. Hal itu disampaikan setelah dia melakukan audiensi dengan jajaran pimpinan DPRD Jateng guna membahas soal PKB, Kamis (19/2/2026).

Dalam audiensi tersebut, DPRD Jateng menyetujui rencana pemberian relaksasi PKB sebesar lima persen. Sumarno mengungkapkan, dukungan dan persetujuan tersebut akan dilaporkan ke Gubernur Jateng Ahmad Luthfi. "Nanti kalau Pak Gubernur sudah setuju, akan kita ajukan draf Pergub untuk pengenaan relaksasi diskon lima persen," kata Sumarno.

Dia belum dapat memastikan kapan kebijakan relaksasi PKB itu bakal diterapkan. "Intinya sesegera mungkin kita tetapkan," ujarnya. 

Sumarno berharap, relaksasi sebesar lima persen dapat mendorong atau meningkatkan tingkat kepatuhan warga Jateng dalam membayar PKB. "Jadi kemarin (tahun 2025), kita relaksasi yang dari Januari sampai Maret. Ini nanti yang lebih banyak menikmati berarti adalah yang setelah kita berlakukan, yaitu Maret sampai dengan Desember," ucapnya. 

Dia menerangkan, sesuai amanat undang-undang, hasil pungutan PKB pasti akan digunakan untuk infrastruktur jalan. "Kita harus mengetahui juga bahwa dana yang diperoleh dari pajak-pajak itu kan juga kembali ke masyarakat. Kalau Pajak Kendaraan Bermotor, itu tagging-nya pasti untuk masalah infrastruktur di jalan-jalan yang ada di Jawa Tengah," kata Sumarno.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|