Warga RI Siap-Siap Pusing, 5 Beban Hidup Ini Menanti di 2025

21 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Tahun baru tinggal hitungan hari. Beban bagi warga Indonesia sudah menanti. Beban ini banyaknya dipicu oleh kebijakan pemerintah, mulai dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%, penerapan pajak opsen hingga potensi kenaikan BBM.

Beban warga ini bertambah dan berisiko membebani daya beli masyarakat Indonesia ke depannya. Padahal, daya beli masyarakat sudah semakin melorot, khususnya pada kelompok kelas menengah ke bawah.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) M. Faisal mengatakan kondisi kelas menengah masih tertekan oleh naiknya harga-harga kebutuhan pokok. Menurut dia, pemerintah perlu berhati-hati dalam mengambil kebijakan agar kelas menengah tidak semakin pesimis.

"Kondisi kelas menengah masih dalam tekanan yang besar, apalagi kalau kebijakan ke depannya tidak berusaha untuk membalikkan keadaan tapi justru memperparah," kata dia.

Senada, ekonom senior dari Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan melemahnya keyakinan konsumen disebabkan oleh tidak adanya kepastian tentang pendapatan mereka di masa depan. Menurut dia, banyaknya kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) membuat masyarakat semakin was-was.

"Keyakinan konsumen dipengaruhi oleh kepastian pendapatan mereka di masa mendatang. Maraknya PHK dan kenaikan biaya hidup, membuat rakyat merasa insecure," ujar Wijayanto.

Kondisi yang kurang baik ini berpotensi semakin parah pada 2025 dengan adanya kenaikan PPN hingga potensi kenaikan BBM. Berikut ini daftar beban warga RI yang harus diantisipasi pada tahun 2025:

1. PPN 12%

Pemerintah telah menegaskan bahwa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 akan dikenakan hanya untuk barang mewah. Namun, kenyataannya, tarif ini tetap akan dikenakan pada semua barang dan jasa yang sudah dikenakan PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11%, kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, yaitu minyak goreng curah "Kita", tepung terigu dan gula industri.

"Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1% akan ditanggung oleh pemerintah (DTP), sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut," ujar Dwi.

Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0%. Barang dan jasa tersebut seperti:

  • Barang kebutuhan pokok yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran
  • Jasa-jasa di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum
  • Barang lainnya misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum

2. Kebijakan Opsen

Kebijakan opsen atau pungutan tambahan pajak dari pemerintah daerah mendapat pertentangan dari industri kendaraan. Pasalnya kebijakan ini bakal membuat harga kendaraan bakal lebih mahal.

Dikutip dari Modul PDRP: Opsen Pajak Daerah yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Opsen itu sendiri ialah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Daerah dikenakan terhadap PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB.

Opsen pajak kendaraan bermotor atau PKB itu sendiri adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan opsen bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang. Sementara itu, Tarif Opsen BBNKB juga ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Seperti halnya PKB dan BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan jenis pajak official assessment (penetapan pajaknya oleh Kepala Daerah). Pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB sesuai dengan Pasal 107 ayat (2) PP KUPDRD didasarkan atas nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat pemilik kendaraan bermotor di wilayah kabupaten/kota.

Perhitungan besarnya Opsen PKB dan Opsen BBNKB adalah perkalian antara Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Opsen PKB atau Opsen BBNKB yaitu PKB/BBNKB terutang, dikalikan tarif Opsen PKB/BBNKB (66%).

3. Asuransi Wajib Motor-Mobil

Asuransi Third Party Liability (TPL) bagi kendaraan bermotor ditargetkan akan diwajibkan pada semester II-2025 mendatang. Namun, pemerintah dinilai masih wait and see terkait pemberlakuan aturan ini.

Pemerintah merencanakan aturan baru bagi para pemilik kendaraan baik mobil maupun motor tahun ini. Namun implementasinya akan berlangsung pada tahun 2025 mendatang. Aturan tersebut terkait asuransi third party liability (TPL).

TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

Mandat pembentukan program asuransi wajib tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Amanat ini khususnya termaktub dalam pasal 39 A.

Mengutip pasal 39 A, dijelaskan bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan. Asuransi wajib ini pun dapat ditunjuk oleh pemerintah ke kelompok tertentu.

"Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar Premi atau Kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan Program Asuransi Wajib," sebagaimana dijelaskan pada undang-undang tersebut.

4. Harga Rokok Naik

Kenaikan HJE 2025 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris. Tujuannya agar mengendalikan konsumsi dan melindungi industri hasil tembakau.
"Untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara," tulis pertimbangan aturan tersebut

5. Potensi Kenaikan BBM

Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM pada tahun 2025 mendatang. Jika benar demikian, maka masyarakat harus bersiap untuk kenaikan tarif BBM di tahun depan.

Rencana kebijakan ini terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah mendorong dilakukannya pengendalian kategori konsumen untuk BBM jenis Pertalite dan Solar.

Peningkatan konsumsi BBM ditambah harga jual yang berada di bawah harga keekonomian mengerek beban subsidi dan kompensasi. Selain itu, penyaluran BBM Subsidi saat ini dinilai kurang tepat pasalnya lebih banyak dinikmati mayoritas rumah tangga kaya.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video:The Fed Pangkas Bunga 25 Bps Hingga BBM di 2025 Bakal Kena PPN?

Next Article PPN Naik Jadi 12% Bisa Ditunda, Begini Dua Usul Gabungan Pengusaha RI

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|