Yogyakarta International Airport (YIA) menjadi satu/satunya bandara bertaraf internasional untuk wilayah DIY dan Jawa Tengah. Tampak sejumlah pengguna bersiap memasuki Bandara YIA di Kulonprogo Daerah Istimewa Yogyakarta, belum lama ini.
Harianjogja, JAKARTA—Yogyakarta International Airport (YIA) digadang-gadang akan menjadi bandara keberangkatan haji dengan target operasional pada 2026 atau paling lambat musim haji 2027.
Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah Puji Raharjo mengaku telah melakukan peninjauan ke YIA untuk memastikan kesiapan bandara tersebut dalam rangka mendukung operasional embarkasi haji di wilayah DIY dan sekitarnya.
Sementara soal implementasi, Puji menyampaikan bahwa keberangkatan melalui YIA ditargetkan paling cepat pada musim haji 1447 H atau 2026, dan paling lambat pada musim haji 1448 H atau 2027 mendatang.
“Soal implementasi target paling lambat musim haji 1448H [2027 M]," katanya dilansir JIBI/Bisnis Indonesia Minggu (5/10/20245).
Selain YIA, pihaknya memang tengah mengkaji pembukaan bandara untuk embarkasi haji, termasuk di Dhoho.
“Tim kami juga sudah melakukan site visit ke Dhoho beberapa waktu lalu untuk mengumpulkan, melakukan evaluasi dan penilaian terkait feasibility,” katanya
Pemilihan bandara haji di Kediri ini bukan memindahkan bandara haji di Surabaya, melainkan menambah jumlah pintu keberangkatan menuju Tanah Suci.
Dhoho dipilih, mengingat volume jemaah haji melalui Surabaya sudah terlampau tinggi sehingga perlu adanya tambahan bandara haji. “Karena load embarkasi Surabaya sangat tinggi,” kata Puji.
Adapun, mulai penyelenggaraan haji tahun 2026, tanggung jawab pelaksanaan haji berada di bawah Kementerian Haji dan Umrah. Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menegaskan bahwa penetapan bandara embarkasi haji sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Haji dan Umrah.
Jika terdapat permohonan atau usulan penambahan bandar udara embarkasi, Kementerian Perhubungan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas di bandar udara untuk memastikan kesesuaian dengan standar pelayanan jemaah haji.
Lukman juga menegaskan penetapan bandar udara embarkasi haji tidak hanya ditentukan berdasarkan ketersediaan fasilitas bandar udara, termasuk kesiapan Custom, Immigration dan Quarantine (CIQ), tetapi juga memperhatikan syarat minimal yaitu mampu melayani 4.000 orang jemaah serta ketersediaan asrama haji.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan seluruh operasional penerbangan haji dan umrah berjalan sesuai regulasi dengan mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan jemaah,” ujar Lukman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis