Zakat Fitrah 2026 di DIY Rp45.000, Baznas Jamin Tak Terkait MBG

3 hours ago 2

Zakat Fitrah 2026 di DIY Rp45.000, Baznas Jamin Tak Terkait MBG Foto ilustrasi zakat. / Freepik

Harianjogja.com, JOGJA–Kepastian mengenai besaran zakat fitrah tahun ini akhirnya resmi dirilis untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) DIY menetapkan nominal zakat fitrah 2026 sebesar Rp45.000 per jiwa, sekaligus memberikan klarifikasi tegas bahwa pengelolaan dana umat tersebut sama sekali tidak memiliki hubungan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penetapan angka Rp45.000 tersebut dilakukan setelah melalui proses permohonan fatwa kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY dengan mempertimbangkan fluktuasi harga pangan lokal.

Ketua Baznas DIY, Puji Astuti, menjelaskan bahwa nilai tersebut setara dengan harga 2,5 kilogram beras kualitas menengah yang berlaku di pasaran saat ini, sehingga masyarakat memiliki panduan yang jelas dalam menunaikan kewajibannya.

Terkait dengan isu yang beredar mengenai pemanfaatan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG), Puji menjamin hal tersebut tidak akan pernah terjadi karena penyaluran zakat harus patuh pada aturan syariah.

"Kami tidak pernah sama sekali berhubungan atau bersenggolan pun tidak dengan MBG. Kami berikan kepada delapan asnaf (orang yang berhak menerima zakat). Berbeda sekali. Karena MBG itu kan nggak masuk delapan asnaf. Nggak, nggak akan. Saya jamin, saya jamin tidak," tegas Puji, Selasa (3/3/2026).

Selain zakat fitrah, Baznas DIY juga merinci besaran fidyah yang dibagi menjadi empat kategori berdasarkan tingkat kemampuan finansial pembayar, yakni mulai dari Rp25.000, Rp35.000, Rp50.000, hingga kategori tertinggi sebesar Rp75.000 per hari.

Puji memaparkan bahwa fidyah dihitung berdasarkan standar makanan yang dikonsumsi sehari-hari oleh individu yang bersangkutan, sehingga bagi kalangan mampu, nilai yang dikeluarkan harus mencerminkan kepantasan makanan yang mereka santap.

Di sisi lain, tantangan dalam mengoptimalkan penghimpunan zakat penghasilan masih dirasakan, terutama dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemda DIY.

Sejauh ini, kontribusi ASN baru menyentuh angka 40 persen dari total perolehan, sementara 60 persen sisanya justru didominasi oleh partisipasi masyarakat umum yang menyalurkan dana melalui lembaga pemerintah nonstruktural ini secara sukarela.

Pihaknya terus mendorong kesadaran kolektif agar kewajiban zakat 2,5 persen dapat ditunaikan dengan penuh keikhlasan, mengingat potensi zakat, infak, dan sedekah di DIY secara keseluruhan diperkirakan mampu menembus angka Rp2,3 triliun.

Meskipun angka calon pembayar zakat penghasilan masih fluktuatif karena syarat nisab dan haul, kesadaran masyarakat dalam membayar zakat fitrah dinilai sudah sangat tinggi, walau pencatatannya masih tersebar di berbagai lembaga amil maupun penyaluran langsung kepada para penerima manfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|