Jakarta - CNBC Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan pemerintah pada tahun ini menargetkan jumlah peserta program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencapai 82,9 juta. Dengan banyaknya jumlah penerima manfaat maka semakin banyak juga bahan baku yang dibutuhkan untuk program ini.
Misalnya kebutuhan beras mencapai 4 juta ton dan telur hingga 5 juta ton. Hal lain yang menjadi concern pemerintah adalah distribusi logistik.
"Kalau sampai 82,9 juta itu beras saja 4 juta, telur tadi berapa Pak? 5 juta ya. Telur itu banyak sekali, semua banyak gitu ya," ungkap Zulhas dalam konferensi pers di Gedung Graha Mandiri, Senin (3/3/2025).
"Tentu juga akan ada isu-isu lingkungan, oleh karena itu sekaligus ini harus dipersiapkan dengan baik agar dampak lingkungan juga tidak terjadi," imbuhnya.
Zulhas menambahkan bahwa setiap daerah memiliki ketersediaan dan kebutuhan yang berbeda-beda. Misalnya di Jawa banyak membutuhkan ayam. Sedangkan daerah lain ikan.
Foto: Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 10 Februari 2025, mengunjungi SDN Kedung Jaya 1 Bogor, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, untuk meninjau langsung pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG). (Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 10 Februari 2025, mengunjungi SDN Kedung Jaya 1 Bogor, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, untuk meninjau langsung pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG). (Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)
"Misal kalau di Jawa kan ayam. Tapi kalau di tempat saya di Sumatera, mungkin perlunya ikan jadi, persiapaan di masing-masing daerah yang diperlukan kira-kira apa saja, sehingga ketersediaan bahannya ada," sebutnya.
Menurut Zulhas, mekanisme nanti akan diatur oleh Badan Gizi Nasional.
"Terkait mekanisme pengadaan, itu nanti diatur oleh Badan Gizi Nasional," ucapnya.
Pemerintah lanjut Zulhas akan merumuskan aturan sebagai payung hukum. Adapun aturan atau regulasinya bisa dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) atau Peraturan Presiden (Perpres).
Aturan ini menurut Zulhas sangat penting untuk mengatur pelaksanaan tugas setiap kementerian dan lembaga di program MBG. Sehingga setelah payung hukumnya resmi berlaku, masing-masing kementerian atau lembaga terkait dapat melaksanakan perannya dengan jelas. Sehingga tidak ada lagi tumpang tindih peran serta aturan dalam pelaksanaan program MBG.
"Ini satu pokoknya yang besar. Oleh karena itu, perlu satu aturan yang akan dirumuskan nanti bareng-bareng, apakah dalam bentuk Inpres atau Perpres," ujarnya.
(wur/wur)
Saksikan video di bawah ini:
Badan Gizi & Swasta Edukasi Protein, Menu MBG Harus Sesuai Standar
Next Article 5 Fakta Terbaru Rencana Eksekusi Program MBG Prabowo-Gibran