1,7 Juta Akun TikTok Diblokir di Indonesia

5 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap TikTok telah menonaktifkan 1,7 juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun. Angka ini disebut sebagai langkah nyata dari platform digital yang tidak hanya berkomitmen, tetapi juga menyampaikan data transparan kepada pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan, jumlah akun anak yang ditakedown terus meningkat sejak laporan sebelumnya. Jika pada 10 April TikTok melaporkan sekitar 780 ribu akun dinonaktifkan, kini jumlahnya melonjak menjadi 1,7 juta akun sejak 28 Maret hingga hari ini.

"Jadi kalau tanggal 10 April lalu kita sudah melaporkan bahwa TikTok telah menonaktifkan kurang lebih 780 ribu akun, maka per hari ini yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform TikTok dari tanggal 28 Maret," kata Meutya saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Selasa (28/4/2026).

Selain penonaktifan akun anak, pemerintah juga menyoroti penanganan kejahatan digital di platform tersebut, termasuk judi online. TikTok disebut telah menyampaikan rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci dan terukur untuk meningkatkan pengawasan.

"Kita juga tadi tidak hanya membicarakan mengenai penonaktifan akun-akun anak tapi bagaimana juga kejahatan- kejahatan digital seperti judi online bisa terus ditingkatkan penanganannya khususnya yang ada di platform TikTok," jelasnya.

Komdigi juga memahami kemungkinan adanya gangguan akibat pengetatan sistem, termasuk akun orang dewasa yang ikut dinonaktifkan secara tidak sengaja. Namun, TikTok disebut telah menyiapkan mekanisme pemulihan cepat.

"Tadi disampaikan oleh TikTok bahwa kalau memang ada akun orang dewasa yang tidak sengaja ikut ternonaktifkan maka segera laporkan untuk normalisasi dan akan dilakukan dengan cepat," ujarnya.

Meutya menegaskan kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk TikTok, melainkan untuk seluruh platform digital. Pemerintah meminta platform lain tidak berhenti pada komitmen, tetapi juga menyampaikan langkah konkret kepada publik melalui Komdigi.

"Kita secara bersama juga menghimbau para platform yang sudah mengatakan komitmen kepatuhannya untuk tidak berhenti di hanya komitmen kepatuhan tapi untuk segera melapor langkah-langkah nyata yang sudah dilakukan di setiap platform kepada publik di Indonesia melalui Kementerian Komdigi," tegasnya.

Komdigi juga menetapkan tenggat waktu untuk self-assessment bagi seluruh platform digital hingga 6 Juni. Pemerintah meminta perusahaan teknologi segera menyerahkan evaluasi mandiri agar proses penilaian tidak menumpuk.

"Untuk platform-platform lain juga kita mengingatkan bahwa kita terus menghimbau untuk melakukan self-assessment dengan batas waktu yaitu 6 Juni tahun ini," kata Meutya.

Selain TikTok, Komdigi juga mengungkap akan menerima laporan kepatuhan dari Roblox dalam waktu dekat. Pemerintah menyebut perwakilan resmi dari kantor pusat Roblox akan menyampaikan komitmen mereka dalam dua hari ke depan.

"Kami akan melaporkan dalam 2 hari ke depan kurang lebih bahwa Roblox juga akan memberikan kepatuhan lengkapnya seperti apa." pungkasnya.

(dem/dem)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|