Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan perkembangan terbaru terkait proses pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) oleh Wikimedia Foundation yang mengelola platform Wikipedia.
Pemerintah menyebut proses tersebut telah memasuki tahap awal setelah adanya pertemuan konstruktif antara kedua pihak sejak 23 April lalu.
Meutya menjelaskan, sejak tanggal tersebut pemerintah telah melakukan komunikasi langsung dengan kantor pusat Wikimedia Foundation di San Francisco.
Perwakilan dari organisasi tersebut juga dikirim ke kantor Kementerian Komunikasi dan Digital untuk membahas langkah lanjutan secara fisik.
"Sejak tanggal 23 April sudah ada pertemuan konstruktif dengan Wikimedia Foundation. Jadi kita berhubungan langsung dengan kantor pusat di San Francisco, mengirimkan perwakilan juga ke kantor Komdigi secara fisik dan disepakati beberapa hal termasuk komitmen kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," kata Meutya saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Selasa (28/4/2026).
Ia menegaskan, komitmen tersebut berkaitan dengan kewajiban pendaftaran PSE sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia, yakni PP No. 71 Tahun 2019 serta Permen Kominfo No. 5 Tahun 2020.
Aturan itu berlaku bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik tanpa pengecualian, baik platform lokal maupun asing, serta entitas komersial maupun nirlaba.
Menurut Meutya, kewajiban tersebut dilakukan dalam kerangka perlindungan konsumen sebagai pengguna layanan digital di Indonesia. Dengan demikian, seluruh platform yang beroperasi di Indonesia harus tunduk pada hukum nasional.
"Ini dilakukan untuk melindungi konsumen sebagai pengguna dan dengan demikian juga ini artinya bahwa semua platform harus mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," ujarnya.
Lebih lanjut, Meutya menyampaikan bahwa pada hari ini tim Wikimedia Foundation bersama Kemkomdigi telah menjalankan tahapan awal pendaftaran PSE melalui penyerahan dokumen. Pemerintah menargetkan proses tersebut dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat.
"Untuk hari ini Wikimedia Foundation dengan tim dari Kemkomdigi sudah melakukan tahapan awal pendaftaran yaitu melakukan penyerahan berkas kepada Kemkomdigi untuk kemudian segera diselesaikan dalam waktu dekat," jelasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa proses ini dilakukan berdasarkan asas keadilan dan akuntabilitas, sehingga tidak ada platform yang mendapat perlakuan khusus. Semua penyelenggara sistem elektronik wajib mengikuti ketentuan yang sama.
"Ini berlaku sekali lagi untuk semua, tidak boleh ada satu yang tidak. Karena tentu asas akuntabilitas, asas keadilan harus berlaku bagi semua," ujar Meutya.
Menurutnya, pihak Wikimedia Foundation juga menyatakan menghormati langkah pemerintah Indonesia dalam menegakkan aturan yang sudah diberlakukan sejak 2019 tersebut.
"Dari pihak Wikimedia Foundation juga mengatakan menghormati langkah-langkah Kemkomdigi dalam kerangka untuk menegakkan hukum yang memang bukan ujuk-ujuk, ini sudah dari tahun 2019," pungkasnya.
(dem/dem)
Addsource on Google


















































