Potret pembangunan Tol Jogja-Solo Seksi 2 Paket 2.2 Trihanggo-Junction Sleman dari atas. - Istimewa // PT Adhi Karya
Harianjogja.com, KULONPROGO— Pengadaan lahan untuk jalan tol di Kulonprogo masih terus berlangsung. Data terbaru per Oktober 2025, terdapat 466 bidang tanah yang sudah dibayarkan. Total nilai ganti ruginya mencapai Rp486 miliar.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulonprogo, Margaretha Elya Lim membenarkan hal tersebut. Menurutnya data total pembebasan tanah dan ganti rugi yang sudah dibayarkan itu sampai 7 Oktober 2025 lalu.
"Yang sudah terbayarkan itu 466 bidang tanah dengan angka uang ganti kerugian Rp486 miliar ini data sampai dengan tanggal 7 Oktober 2025," katanya kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Untuk pembebasan dan pembayaran ganti rugi selanjutnya BPN Kulonprogo masih menunggu waktunya. Elya mengaku, instansinya sudah menyetorkan hasil validasi tanah warga yang terdampak tol ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Menurutnya, SPP yang baru saja terbit ada 13 bidang dan satu non bidang di Kalurahan Pengasih yang akan dilakukan pembayaran.
"Kami rencanakan mudah-mudahan tidak ada halangan tanggal 15 Oktober 2025 dan angkanya sekitar Rp15 miliar," tambahnya.
Penetapan lokasi (Penlok) lahan jalan tol di Kulonprogo dimulai dari timur yakni Kalurahan Banguncipto dan paling barat Kapanewon Temon.
Dia menuturkan, untuk pengadaan lahan Jalan Tol Jogja-Kulonprogo ini sudah diidentifikasi dan inventarisasi di wilayah Kulonprogo sampai di Kapanewon Wates. Elya mengaku, totalnya sudah memvalidasi 1.072 bidang yang sudah disampaikan ke pejabat pembuat komitmen (PPK) agar dikirim ke LMAN yang akan memberikan anggaran ganti rugi.
"Itu yang baru bisa kita identifikasi dan validasi baru sampai Kapanewon Wates belum semua memang karena memang urut dulu mulai dari timur ke barat," ucapnya.
"Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa kita identifikasi lagi di kapanewon berikutnya setelah Wates yang sudah kita data 1.072 ini dan yang sudah berprogres baru tadi 466 bidang yang sudah dibayarkan dan besok tanggal 15 nanti," imbuh Elya.
Menurutnya bagi lahan yang sudah dibayarkan artinya trase tolnya sudah tetap dan tidak berubah lagi. Penlok berlaku tiga tahun dan yang sudah dibayarkan bisa segera langsung mengosongkan lahannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News