Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja meluncurkan aturan penundaan penggunaan media sosial untuk anak berusia 16 tahun. Menteri Komdigi, Meutya Hafid membuka catatan ada 70 juta anak dalam kelompok usia tersebut.
"Untuk usia anak yang sesuai undang-undang yaitu 18 tahun ada kurang lebih 82 juta anak. Lalu kalau kita turunkan ke 16 tahun sesuai aturan ini ada kurang lebih 70 juta anak," kata Meutya dalam Rakor Implementasi PP Tunas, Rabu (11/3/2026).
Jumlah tersebut cukup banyak dibandingkan negara lain yang menetapkan aturan serupa, misalnya di Australia yang 'hanya' memiliki populasi anak usia 16 tahun sebanyak 5,7 juta orang.
Meutya menjelaskan banyaknya populasi anak usia 16 tahun di Indonesia menjadi tantangan tersendiri dalam menegakkan aturan penundaan akses media sosial.
Indonesia menjadi negara pertama yang meresmikan aturan larangan penggunaan media sosial untuk anak dengan skala besar. Aturan tersebut tertuang Peraturan Menteri Nomor 9 tahun 2026 yang merupakan turunan PP Nomor 17 tahun 2025 atau dikenal sebagai PP Tunas, dan akan mulai diimplementasikan mulai 28 Maret 2026 mendatang.
Foto: (CNBC Indonesia/Novina Putri Bestari)
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja meluncurkan aturan penundaan penggunaan media sosial untuk anak berusia 16 tahun dalam acara Rakor Implementasi PP Tunas, Rabu (11/3/2026). (CNBC Indonesia/Novina Putri Bestari)
"Ini tentu PR tapi kita harus melakukan langkah-langkah untuk menyelamatkan anak-anak kita. Ini tidak mudah, namun demikian ini harus kita jalani dan dengan keyakinan hasil rapat hari ini, kita semua optimis bahwa meski ada tantangan, insya Allah kita bisa menjalankannya dengan efektif dan efisien," ungkapnya.
Dalam tahap awal ini akan ada 8 platform yang masuk dalam daftar, yakni YouTube, TikTok, Threads, Bigo Live, X, Instagram, Facebook, dan Roblox.
Untuk tahap berikutnya, pihak pemerintah akan melakukan evaluasi pada PSE dengan indikator risiko pada anak. Mulai dari kontak dengan orang asing, berpotensi terpapar konten berbahaya, potensi eksploitasi anak dalam ekosistem digital, hingga menimbulkan adiksi.
"Jadi kalau ada satu dari indikator ini yang ditemukan maka otomatis faktor tersebut masuk resiko tinggi dengan usia pembatasan 16 tahun ke bawah," ucap Meutya.
Meutya mengatakan enam kementerian yakni Kementerian Komdigi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Dalam Negeri, kementerian Agama, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sepakat melakukan aksi percepatan menuju tanggal 28 Maret 2026. Dengan begitu upaya perlindungan bisa dilakukan dengan lebih efektif.
"Artinya secara kolaboratif kita semua sudah sepakat untuk melakukan aksi-aksi percepatan menuju tanggal 28 Maret agar upaya perlindungan anak di ranah digital sesuai dengan semangat dari Bapak Presiden bisa dijalankan dengan lebih efektif," ujarnya.
(fab/fab)
Addsource on Google


















































