Jakarta, CNBC Indonesia - Arab Saudi dilaporkan telah mengeksekusi mati lebih dari 100 warga negara asing (WNA) sepanjang 2024 ini. Peningkatan ini, menurut kelompok hak asasi manusia (HAM) belum pernah terjadi sebelumnya.
Sabtu misalnya, eksekusi baru terjadi di wilayah barat daya Najra. Seorang warga Yaman dihukum karena menyelundupkan narkoba ke kerajaan Teluk tersebut.
Ini menjadikan jumlah total warga asing yang dihukum mati mencapai 101 orang. Hal tersebut hampir tiga kali lipat dari angka sebelumnya di 2023 dan 2024, ketika otoritas Arab Saudi menghukum mati 34 WNA setiap tahun.
"Ini adalah jumlah eksekusi warga negara asing terbesar dalam satu tahun," kata Organisasi Hak Asasi Manusia Eropa-Saudi (ESOHR) yang berpusat di Berlin, dikutip AFP, Senin (18/11/2024).
"Arab Saudi tidak pernah mengeksekusi 100 warga negara asing dalam setahun," tambah direktur hukum kelompok tersebut, Taha al-Hajji.
Perlu diketahui, Arab Saudi telah menghadapi kritik terus-menerus atas penggunaan hukuman mati, yang oleh kelompok HAM dikutuk sebagai berlebihan dan tidak sejalan dengan upaya untuk melembutkan citranya guna menyambut wisatawan dan investor internasional. Menurut Amnesty International, kerajaan kaya minyak itu mengeksekusi jumlah tahanan tertinggi ketiga di dunia setelah China dan Iran pada tahun 2023.
"Arab Saudi telah melaksanakan jumlah eksekusi tertinggi dalam lebih dari tiga dekade, melampaui jumlah tertinggi sebelumnya yaitu 196 pada tahun 2022 dan 192 pada tahun 1995," tulis AFP dalam catatannya.
"Eksekusi terus berlanjut dengan cepat sejak saat itu dan mencapai total 274 untuk tahun ini hingga Minggu," muat perhitungan media itu.
Ada Warga RI?
Secara rinci orang asing yang dieksekusi tahun ini termasuk 21 orang dari Pakistan, 20 orang dari Yaman, 14 orang dari Suriah, 10 orang dari Nigeria. Ada pula sembilan orang dari Mesir, delapan orang dari Yordania, dan tujuh orang dari Ethiopia.
Ada juga tiga orang masing-masing dari Sudan, India, dan Afghanistan. Lalu masing-masing satu orang dari Sri Lanka, Eritrea, dan Filipina.
Beruntung tak ada warga RI yang masuk dalam daftar.
Namun, diplomat dan aktivis mengatakan bahwa terdakwa asing biasanya menghadapi hambatan yang lebih tinggi untuk mendapatkan pengadilan yang adil, termasuk hak untuk mengakses dokumen pengadilan.
"Warga negara asing adalah kelompok yang paling rentan," kata Hajji lagi.
"Ini adalah krisis eksekusi yang belum pernah terjadi sebelumnya di Arab Saudi," kata Jeed Basyouni, yang mengepalai advokasi anti-hukuman mati Timur Tengah untuk LSM Reprieve.
"Keluarga warga negara asing yang dijatuhi hukuman mati tentu saja takut bahwa orang yang mereka cintai akan menjadi korban berikutnya," ujarnya.
(sef/sef)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Menlu Arab Saudi Telepon Menlu Iran, Bahas Apa?
Next Article Video: Saudi Minta Tolong China Hadapi Houthi di Laut Merah