REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Andrie Yunus, aktivis Kontras yang menjadi korban penyerangan menggunakan air keras, saat ini dalam suaka Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan, status perlindungan terhadap Andrie bersifat darurat.
LPSK, sejak Sabtu (14/3/2026) sudah melakukan perlindungan fisik dengan menempatkan personel LPSK sebagai proteksi terhadap Andrie yang kini masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
Sri menerangkan, permohonan pengajuan perlindungan dilakukan oleh keluarga Adrie pada Jumat (13/3/2026). “Dalam permohonan tersebut, keluarga korban mengajukan sejumlah program layanan perlindungan meliputi pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik berupa pengamanan melekat, serta bantuan medis,” kata Sri, Ahad (15/3/2026). Setelah melewati langkah prosedural, LPSK memutuskan untuk memastikan Andrie dalam suaka.
“Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus yang menjadi korban serangan penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK),” kata Sri. Langkah perlindungan yang dilakukan LPSK terhadap Andrie, pun sudah dilakukan seperti memastikan penanganan dan kebutuhan medis terpenuhi.
Selanjutnya, kata Sri, komunikasi dengan Kontras, serta pihak keluarga, pun setuju dengan penempatan sejumlah personel dari LPSK, untuk memberikan perlindungan fisik yang melekat terhadap Andrie.
“Perlindungan darurat ini bertujuan memberikan rasa aman kepada Andrie Yunus sebagai korban, sesaat setelah terjadinya tindak piana. LPSK, sudah melakukan langkah-langkah perlindungan darurat meliputi pendampingan, pengawalan melekat dan monitoring, serta bantuan medis terhadap korban yang saat ini menjalani perawatan di RSCM,” kata Sri.
Adapun hak-hak perlindungan lainnya, kata Sri, LPSK juga memberikan jaminan terhadap Andrie untuk dorongan penegakan dan proses hukum. LPSK mendesak agar aparat penegak hukum (APH) yang utamanya dari Polri untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pelaku, serta aktif intelektual atas penyerangan dengan air keras itu.
“LPSK menilai pengungkapan pelaku, dan aktor utama di balik penyerangan tersebut harus dilakukan secara cepat, dan tuntas untuk kepentingan negara dalam memberikan rasa keadilan bagi korban,” ujar Sri.
Andrie Yunus, merupakan wakil dari kordinator Kontras. Pada Kamis (12/3/2026) malam, ia mengalami penyerangan berupa penyiraman air keras. Peristiwa tersebut terjadi setelah Andrie Yunus pulang dari mengisi podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) di Jakarta Pusat.
Saat Andrie Yunus dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motornya di kawasan Salemba, persisnya di Jalan Talang, dua orang berboncengan dengan sepeda motor menunggu Andrie Yunus melintas.
Dari CCTV yang berhasil diamankan sebagai barang bukti peristiwa oleh tim Kontras sendiri kejadian itu sekitar pukul 23:00 WIB. Terekam kejadian penyiraman air keras oleh dua orang tersebut ke bagian wajah Andrie Yunus yang mengenakan jaket dan helm.
Andrie Yunus menjatuhkan motornya, dan terekam berlari sambil berteriak-teriak kesakitan. Andrie Yunus mengalami luka bakar 24 persen di sekujur tubuhnya. Air keras mengenai area tangan kanan dan kiri, wajah depan, bagian dada, serta mata.

2 hours ago
1

















































