Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan pemerintah beberapa waktu lalu memberikan fasilitas pembebasan pajak dan bea masuk untuk peralatan konser Maroon 5 di Indonesia. Konser band asal LA, Amerika Serikat, ini telah rampung digelar di Jakarta International Stadium (JIS) pada Sabtu (1/2/2025).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengatakan kemudahan terhadap impor barang peralatan konser, yaitu melalui skema ATA Carnet. ATA Carnet merupakan dokumen kepabeanan internasional yang diterima sebagai pemberitahuan pabean dan mencakup jaminan yang berlaku secara internasional.
"Fasilitas ini memungkinkan impor dan ekspor barang sementara tanpa dikenakan bea masuk dan pajak impor dalam rangka kegiatan tertentu, termasuk konser musik internasional," terang Budi, dalam pernyataan resmi, Senin (10/2/2025).
Budi mengungkapkan sebagai salah satu metode pemasukan sementara barang ke Indonesia, ATA Carnet telah diterima di 78 negara di seluruh dunia. Fasilitas ini banyak dimanfaatkan dalam berbagai sektor, seperti pameran, produksi film, arsitektur, olahraga, seni pertunjukan, serta tur grup musik internasional.
"Dengan adanya ATA Carnet, maka peralatan konser yang dibawa dari luar negeri dapat masuk dan keluar Indonesia secara lebih efisien," tegasnya.
Meskipun dengan skema ATA Carnet, terhadap barang keperluan konser Maroon 5 ini tetap dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai yang kali ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta. Sesuai ketentuan yang berlaku, proses ini dilakukan Bea Cukai untuk menguji kesesuaian dan keberadaan fisik barang. Selain itu, juga untuk memastikan bahwa barang tersebut sesuai saat akan dikeluarkan kembali setelah acara berakhir.
Dia menjelaskan pemanfaatan ATA Carnet menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap event internasional yang diselenggarakan di Indonesia. Dengan mekanisme ini, maka kelancaran logistik acara dapat lebih terjamin, dan memungkinkan para penyelenggara mengimpor peralatan tanpa dikenakan bea masuk atau pajak impor.
"Tentunya hal ini sangat mendukung pertumbuhan sektor kreatif serta mendorong perekonomian lokal melalui peningkatan kunjungan wisata," ujar Budi.
Dengan adanya contoh nyata seperti konser Maroon 5, diharapkan kesadaran masyarakat dan pelaku industri terhadap fasilitas ATA Carnet semakin meningkat. Mekanisme ini tidak hanya mempermudah proses bagi penyelenggara acara, tetapi juga berperan dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi utama untuk berbagai kegiatan internasional.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Ancaman Perang Tarif Era Donald Trump
Next Article Setoran Bea & Cukai RI Tembus Rp 183 T di Agustus 2024