Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara agresif mempublikasikan penangkapan ribuan imigran yang akan deportasi massal. Sejak ia dilantik 20 Januari lalu, tercatat lebih dari 8.000 imigran yang ditangkap, termasuk dua orang Warga Negara Indonesia (WNI).
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha, menyampaikan ada dua WNI yang telah ditahan di Amerika Serikat (AS). Masing-masing WNI ditahan di Atlanta, Georgia dan New York.
"Terkait dengan kebijakan imigrasi Presiden Trump... ada dua wajah negara Indonesia yang telah ditahan oleh pihak otoritas AS," kata Judha dalam press briefing di Kantor Kemlu, Jakarta Pusat pada Jumat (7/2/2025).
Judha menyebut WNI berinisial TN ditangkap di Georgia pada 29 Januari 2025, sementara WNI berinisial PK ditangkap imigrasi AS di New York pada 28 Januari 2024. Ia menyebut PK ditangkap saat melakukan lapor tahunan di kantor Immigration and Custom Enforcement (ICE).
Foto: Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha. (Dok. Detikcom/Jauh Hari Wawan)
"Jadi yang pesangkutan ini ditangkap pada saat melakukan lapor tahunan di kantor ICE. Yang pesangkutan sudah masuk dalam daftar deportasi sejak tahun 2009 dan kemudian yang pesangkutan mengajukan asilum (izin tinggal), namun ditolak," jelas Judha.
Kedua WNI dilaporkan dalam kondisi baik dan sehat. Mereka juga telah mendapatkan akses pendampingan. "Kita akan terus monitor, yang bersangkutan sudah mendapatkan jadwal persidangan pada tanggal 10 Februari 2025," imbuhnya.
Lebih lanjut, Judha mengatakan, sejak awal kebijakan deportasi migran Trump diterapkan, Kemlu RI dan enam perwakilan Indonesia di AS, yakni KBRI Washington DC, KJRI San Francisco, KJRI Los Angeles, KJRI Houston, KJRI Chicago, dan KJRI New York, sudah melakukan beberapa langkah antisipasi.
"Kami sudah tetapkan langkah-langkah SOP untuk penanganan, jika nanti ada WNI yang ditangkap. Kemudian, perwakilan RI juga melakukan koordinasi dengan berbagai macam otoritas yang ada di Amerika, seperti Immigration and Customs Enforcement, dan juga Customs and Border Protection (CBP), dan juga pihak Homeland Security Investigation. Kemudian, perwakilan RI juga sudah menyampaikan berbagai macam pembawaan melalui berbagai macam platform," jelas Judha.
Sebelum Trump dilantik, oerkiraan jumlah migran yang berada di AS secara ilegal bervariasi, dengan perkiraan terbaik dari pemerintah federal dan Pew Research menetapkan sekitar 11 juta. Namun, tidak semua dari mereka masuk dalam radar ICE untuk dideportasi.
Data yang dirilis pada Desember 2024 menunjukkan setidaknya ada 1.445.549 warga negara dari 208 negara yang menunggu deportasi di seluruh AS, dengan beberapa ribu lainnya ditahan di berbagai fasilitas di seluruh negeri di AS.
(sef/sef)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Babak Baru Drama Trump Ambil Alih Gaza
Next Article Pemerintah RI Selamatkan Puluhan WNI dari Hukuman Mati di Negara Lain