Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Nusakambangan Seusai Divonis

1 day ago 9

Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Nusakambangan Seusai Divonis

Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali memindahkan aktor Ammar Zoni ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan dilakukan setelah Ammar Zoni divonis tujuh tahun penjara dalam kasus narkoba yang melibatkan dirinya bersama lima terpidana lainnya.

Pemindahan Ammar Zoni dan lima narapidana lain dilakukan dari Lapas Narkotika Jakarta menuju Nusakambangan pada Jumat (9/5/2026) malam sekitar pukul 23.55 WIB. Mereka tiba di Nusakambangan pada Sabtu pagi pukul 06.55 WIB dengan pengawalan ketat aparat gabungan.

“Setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 7 tahun kepada Ammar Zoni dan teman-temannya, maka yang bersangkut dikembalikan lagi ke Lapas super maximum security di Karang Anyar untuk menjalani masa pidananya,” kata Humas Ditjenpas Rika Aprilianti di Jakarta, Sabtu.

Rika menjelaskan, sebelumnya Ammar Zoni memang sudah ditempatkan di Lapas Nusakambangan karena masuk kategori narapidana berisiko tinggi atau high risk. Namun, selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berlangsung, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat meminta agar Ammar ditempatkan sementara di Lapas Narkotika Jakarta.

“Jadi pemindahan Ammar Zoni dari Rutan Salemba ke Nusakambangan bersama lima orang yang lainnya karena masuk kategori high risk,” ujarnya.

Setelah proses persidangan rampung dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Ditjenpas kembali memindahkan Ammar Zoni ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan untuk menjalani sisa masa hukuman.

“Dalam klausul surat (permohonan) itu Pak Dirjenpas sudah menyampaikan bahwa setelah selesai masa persidangan yang bersangkutan dikembalikan lagi ke Lapas Super Maximum Security di Karang Anyar untuk menjalani masa pidananya,” kata Rika.

“Karena sidang sudah selesai bahkan sudah inkrah dari kejaksaan dan pengadilan maka Ammar Zoni dan rekan-rekanya kembali ditahan di Nusakambangan,” sambungnya.

Sebelum dipindahkan, Ammar Zoni dan lima terpidana lain terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi dengan pengawalan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI, Polri, serta petugas Lapas Narkotika Jakarta.

“Ammar Zoni dan kawan-kawannya tiba di Nusakambangan Sabtu pukul 06.55 WIB dan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Nusakambangan,” kata Rika.

Setibanya di Nusakambangan, para narapidana menjalani serangkaian prosedur penerimaan, mulai dari berita acara serah terima, tes urine, pemeriksaan kesehatan, hingga administrasi lainnya sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Penerimaan dan penempatan dilakukan sesuai SOP,” tegas Rika.

Dalam perkara tersebut, Ammar Zoni bersama lima terpidana lain yakni Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Ari Ardi, Andi Mualim, Adi Chandra Maulana, dan Muhammad Rifaldi dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.

Kasus ini bermula dari temuan narkotika jenis sabu oleh petugas keamanan Rutan Salemba pada 3 Januari 2025 saat melakukan penggeledahan. Dalam penyelidikan, Ammar Zoni disebut berperan sebagai perantara peredaran sabu di dalam rutan dengan menerima barang dari terdakwa lain lalu meneruskannya kepada penghuni rutan lainnya.

Petugas juga menemukan narkotika jenis sabu dan dua unit telepon seluler di kamar sel Ammar Zoni. Dari percakapan dalam ponsel tersebut, penyidik menemukan indikasi adanya permintaan pengemasan narkotika untuk diedarkan di dalam rutan.

Kasus ini menjadi perkara narkoba keempat yang menjerat Ammar Zoni. Sebelumnya, mantan suami Irish Bella tersebut pertama kali ditangkap pada Juli 2017 dan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama satu tahun.

Ammar Zoni kembali ditangkap pada 8 Maret 2023 di kawasan Sentul, Bogor, dan divonis tujuh bulan penjara sebelum bebas pada Oktober 2023. Namun, dua bulan setelah bebas, aktor sinetron 7 Manusia Harimau itu kembali tersandung kasus narkoba pada Desember 2023 dan divonis tiga tahun penjara serta denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Agustus 2024.

Selama menjalani hukuman di Rutan Salemba, Ammar Zoni kembali terlibat kasus peredaran narkoba bersama lima narapidana lainnya. Karena kasus tersebut, Ammar dan rekan-rekannya sempat dipindahkan ke Nusakambangan pada 16 Oktober 2025 sebelum akhirnya kembali menjalani persidangan di Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|