REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) resmi mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut terutama menyoroti pengaturan “Umrah Mandiri” yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan tidak setara dalam tata kelola penyelenggaraan umrah.
Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M. Nur mengatakan, pihaknya telah menghadiri sidang perdana pemeriksaan pendahuluan di MK pada Senin (9/2/2026). Amphuri menjadi Pemohon I dalam permohonan judicial review yang diajukan bersama Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji.
Menurut Firman, keberadaan norma Umrah Mandiri dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat struktural dan sistemik bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
“Berlakunya norma Umrah Mandiri telah mengakibatkan hilangnya kepastian hukum akibat ketiadaan definisi normatif dan batasan pengaturan mengenai Umrah Mandiri,” ujar Firman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut juga memunculkan perlakuan hukum yang tidak setara antara PPIU yang tunduk pada rezim perizinan, pengawasan, dan sanksi, dengan jalur Umrah Mandiri yang tidak memiliki kewajiban sepadan.
Selain itu, Amphuri menilai aturan tersebut melemahkan peran kelembagaan asosiasi sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan umrah.
“Pengaturan umrah mandiri telah menciptakan rezim hukum yang timpang dan diskriminatif,” ujarnya.
Kuasa hukum pemohon, Firman Adi Candra menambahkan, ketiadaan definisi Umrah Mandiri dalam Pasal 1 UU Nomor 14 Tahun 2025 bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1).
Menurutnya, frasa “umrah mandiri” dalam Pasal 86 ayat (1) huruf (b) UU tersebut membuka ruang penyelenggaraan ibadah umrah di luar sistem kelembagaan resmi tanpa kejelasan mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban hukum. Menurutnya, norma ini menimbulkan dualisme rezim penyelenggaraan ibadah umrah dan menyebabkan perlakuan hukum tidak setara.
"Dengan demikian Norma ini menyebabkan perlakuan hukum tidak setara,” kata Firman Adi.
Selain itu, para pemohon juga mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal lain, yakni Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf (d) dan (e), serta Pasal 97 UU Nomor 14 Tahun 2025.
Melalui uji materi ini, Amphuri berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan kepastian hukum dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah sekaligus memperkuat perlindungan jamaah.

3 hours ago
3
















































