Anak 11 Tahun Tabrak Rombongan Biksu di Thailand, 10 Orang Tewas

4 hours ago 4

Anak 11 Tahun Tabrak Rombongan Biksu di Thailand, 10 Orang Tewas

Rekaman cctv jajaran biksu berjalan kaki. (ANTARA/TNA-MCOT)

Harianjogja.com, JAKARTA — Tragedi kecelakaan maut yang melibatkan sekelompok biksu di Thailand timur laut terus menyita perhatian publik. Jumlah korban tewas dalam insiden tersebut kini bertambah menjadi 10 orang setelah beberapa korban yang sempat dirawat akhirnya meninggal dunia akibat luka berat.

Peristiwa nahas ini terjadi pada Kamis (2/7/2026) di Jalan Raya 2034, Provinsi Mukdahan. Sebuah mobil bak terbuka yang dikemudikan seorang anak laki-laki berusia 11 tahun menabrak rombongan biksu yang tengah berjalan kaki dalam perjalanan ziarah.

Berdasarkan laporan otoritas setempat, lima biksu meninggal dunia di lokasi kejadian akibat benturan keras. Sementara lima lainnya mengembuskan napas terakhir di rumah sakit setelah mengalami luka serius, termasuk patah tulang dan trauma kepala.

Rombongan tersebut diketahui terdiri dari 34 biksu dan lima umat awam yang berasal dari Wat Pho Manorom. Mereka sedang melakukan perjalanan menuju Ubon Ratchathani ketika kecelakaan terjadi.

Kronologi awal menyebutkan bahwa anak tersebut, yang diketahui berkebutuhan khusus, mengambil kendaraan milik kakeknya tanpa izin. Sebelum kejadian, ia sempat mengunci dirinya di dalam mobil, sementara sang nenek berusaha menghentikan aksinya namun gagal.

Pihak Rumah Sakit Mukdahan hingga kini masih memberikan perawatan intensif kepada sejumlah korban selamat yang berada dalam kondisi kritis.

Dari sisi tanggung jawab, kendaraan yang digunakan dalam kecelakaan tersebut tercatat memiliki asuransi wajib. Asuransi itu menanggung total biaya hingga 20 juta baht atau sekitar Rp10,8 miliar. Setiap korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar 500.000 baht (sekitar Rp271 juta), sementara korban luka menerima 80.000 baht (sekitar Rp43 juta) serta biaya pengobatan penuh.

Menanggapi tragedi ini, Sangharaja Thailand selaku pemimpin tertinggi biksu Buddha memberikan penghormatan terakhir dengan memimpin langsung proses pemakaman para korban. Ia juga memberikan bantuan kepada biksu yang selamat.

Secara hukum, pelaku tidak dapat dijerat pidana karena masih berusia di bawah 12 tahun sesuai undang-undang Thailand. Meski demikian, keluarga korban tetap memiliki hak untuk mengajukan tuntutan kompensasi kepada orang tua pelaku.

Otoritas setempat pun mendorong keluarga korban untuk menempuh jalur hukum guna mendapatkan keadilan dan ganti rugi yang layak atas tragedi memilukan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|