Anggota DPD Fahira Idris Soroti Perlunya Regulasi Miras terkait Kasus Hafalan Alquran

3 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota DPD RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta, Fahira Idris, mengecam penggunaan hafalan Surah Ad-Dhuha sebagai tantangan berhadiah minuman beralkohol dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara. Ia meminta kasus tersebut diusut hingga tuntas dan tidak berhenti pada permintaan maaf.

Selain dugaan tindak pidana terkait agama dan kepercayaan, Fahira meminta aparat turut mendalami kepatuhan terhadap regulasi minuman beralkohol dalam kegiatan tersebut.

Ia menyinggung Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2025 yang mengatur standar bagi penjual langsung minuman beralkohol. Regulasi tersebut, antara lain, mengatur aspek perizinan serta ketentuan penjualan kepada konsumen berusia minimal 21 tahun.

Karena itu, Fahira meminta pihak berwenang menelusuri pihak yang secara faktual bertindak sebagai penjual atau penyedia minuman beralkohol di booth festival. Legalitas usaha dan mekanisme verifikasi usia konsumen juga perlu diperiksa.

“Penyelenggara festival, pemilik brand, vendor atau operator booth, serta pihak lain sesuai perannya harus dimintai pertanggungjawabannya,” kata dia dalam lansiran pada Rabu.

Fahira menilai kegiatan publik yang menghadirkan promosi minuman beralkohol semestinya mendapat perhatian serius dalam proses perizinan.

“Kita kawal bersama perkembangan kasus ini. Semua fakta harus dibuka, semua pihak yang relevan diperiksa, dan siapa pun yang terbukti melanggar harus diberi sanksi hukum yang tegas,” ujarnya.

Ia berharap kasus tersebut menjadi momentum untuk memperkuat regulasi mengenai minuman beralkohol di Indonesia. Menurut Fahira, diperlukan aturan yang lebih komprehensif mengenai produksi, distribusi, penjualan, hingga konsumsi minuman beralkohol.

“Saya juga berharap kasus ini membuka nurani kita semua, bahwa sudah saatnya bangsa ini memiliki undang-undang yang mengatur produksi, distribusi, penjualan dan konsumsi miras,” kata Fahira.

Menurutnya, menjadikan hafalan Surah Ad-Dhuha sebagai challenge berhadiah miras sudah melewati batas. “Saya mengecam keras. Kita percayakan proses penegakan hukum kepada kepolisian dan kita kawal sampai tuntas hingga pengadilan,” ujar Fahira.

Ia mengapresiasi langkah kepolisian yang telah melakukan penyelidikan serta meminta keterangan sejumlah pihak terkait peristiwa tersebut. Terbaru, Polres Metro Jakarta Utara mengamankan dua orang untuk dimintai keterangan.

Polisi masih mendalami peran kedua orang tersebut dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Menurut Fahira, penyelidikan perlu dilakukan secara menyeluruh untuk merekonstruksi kejadian. Polisi, kata dia, tidak cukup hanya mencari tahu pihak yang pertama kali melontarkan tantangan membaca atau menghafal ayat Alquran tersebut.

“Perlu didalami siapa yang berperan, memfasilitasi, menyediakan hadiah, serta memungkinkan tindakan tersebut berlangsung,” ujarnya.

Fahira juga mendukung langkah kepolisian mendalami kemungkinan penerapan ketentuan pidana terkait agama dan kepercayaan. Polisi sebelumnya menyatakan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi salah satu ketentuan yang berpotensi diterapkan.

Ia meyakini kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Fahira sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan persekusi maupun main hakim sendiri.

Menurut dia, kemarahan dan kekecewaan masyarakat, khususnya umat Islam, harus disalurkan melalui mekanisme hukum.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|