Seorang anggota Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Tengah (Jateng) dilaporkan ke Unit Provos SPN Polda Jateng setelah diduga melakukan pelecehan terhadap polwan, yakni dengan merekamnya secara diam-diam ketika sedang berada di kamar mandi.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Seorang anggota Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Tengah (Jateng) dilaporkan ke Unit Provos SPN Polda Jateng setelah diduga melakukan pelecehan terhadap polwan, yakni dengan merekamnya secara diam-diam ketika sedang berada di kamar mandi. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Bidpropam Polda Jateng.
Anggota SPN Polda Jateng yang menjadi terduga pelaku adalah Briptu BTS. Sementara terduga korban adalah Brigadir SP. Peristiwa dugaan pelecehan dilaporkan Brigadir SP ke Unit Provos SPN Polda Jateng pada September 2025.
Dalam laporannya, Brigadir SP menyebut bahwa Briptu BTS telah merekam atau memvideokan dirinya saat berada di kamar mandi asrama SPN. Merespons laporan tersebut, Unit Provos SPN Polda Jateng kemudian melakukan klarifikasi dan pendalaman awal.
Selanjutnya, berdasarkan hasil proses internal, penanganan perkara itu dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng pada Oktober 2025. Saat ini Bidpropam Polda Jateng dalam tahap pemeriksaan untuk pelaksanaan sidang kode etik.
Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Briptu BTS kepada Brigadir SP telah viral di media sosial. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkapkan, Polda Jateng berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran anggota secara serius dan sesuai aturan yang berlaku.
“Setiap laporan, baik dari masyarakat maupun internal anggota, akan kami proses secara profesional dan objektif. Saat ini proses masih berjalan, sebagai bagian dari pendalaman untuk memastikan penanganan yang komprehensif dalam rangka sidang kode etik," kata Artanto, Selasa (7/4/2026).
Dia menekankan, Polri, khususnya Polda Jateng, tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang mencederai nilai etika, disiplin, dan profesionalitas anggota. “Kami mengingatkan seluruh personel untuk senantiasa menjaga integritas, disiplin, serta kehormatan institusi. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Artanto.
Dia meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus dugaan pelecehan oleh Briptu BTS kepada Polri serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Berita Lainnya

8 hours ago
12














































