Apa yang Dibahas Eks Menag Yaqut dan Eks Bendahara Amphuri?

2 hours ago 3

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Mantan menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas tersebut datang memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus pada penyelenggaraan haji 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi (TH) sudah dua kali diperiksa KPK dalam perkara kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Ternyata, KPK menggali pertemuan Tauhid dengan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. 

KPK berupaya menemukan titik terang apakah pertemuan itu terjadi sebelum atau setelah munculnya surat keputusan (SK) pembagian kuota haji tambahan.

"Apakah pertemuan ini sebelum terbitnya SK? Itu yang kita dalamin juga. Sebelum terbitnya SK. Atau setelah terbitnya SK, itu yang kita dalami," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).

KPK mencurigai adanya pertemuan Tauhid dan Yaqut mengenai pembagian kuota haji tambahan. Tapi KPK tak mau gegabah hingga dua kali menggali keterangan Tauhid. 

"Karena ada perbedaan. Perbedaan dugaan. Kalau sebelum terbitnya ya tentunya juga, kami menduga ada pembicaraan-pembicaraan terkait dengan ini," ujar Asep.

KPK memastikan penyidikan dilakukan dengan adanya kecurigaan awal. Hal inilah yang selanjutnya dikonfirmasi kepada para pihak. Oleh karena itu, KPK menelusuri pertemuan yang mencurigakan di kasus ini.

"Kita akan melihat bahwa ada pertemuan-pertemuan itu. Apa yang dibicarakan, karena dugaannya pasti bertemu ada pembicaraan. Masa bertemu diam-diam saja?. Kalau bertemu ada pembicaraan, pembicaraannya apa?" ucap Asep. 

Penerbitan SK yang dimaksud ialah Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengenai Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang mengatur pembagian kuota haji pada waktu tersebut.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih. 

KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tercatat, KPK telah banyak memeriksa pejabat di Kemenag dan pihak penyedia travel haji. Bahkan KPK telah dua kali memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yaitu pada 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025. Walau demikian, KPK tak kunjung menetapkan satu pun tersangka. 

Berita Lainnya

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|