Jakarta CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025. Aturan baru tersebut merupakan Perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Salah satu pasal dalam Permenaker ini memuat aturan mengenai kewajiban pegawai non ASN memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
"Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian wajib mendaftarkan pegawai non ASN sebagai Peserta dalam program JKK, program JKM, dan program JHT pada BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengisi formulir sebagai berikut: pendaftaran Pemberi Kerja; pendaftaran Pekerja; dan rincian Iuran Pekerja," ungkap pasal 3A Ayat 1 dalam Permenaker No.1 Tahun 2025.
Dalam pasal 3A Ayat 2, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) wajib menyampaikan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat yang telah diisi secara lengkap meliputi data pegawai non ASN beserta anggota keluarganya kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 30 hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima dari BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan tanda terima.
Permenaker ini juga menegaskan BPJS Ketenagakerjaan wajib mengeluarkan nomor kepesertaan pada hari yang sama saat formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta Iuran pertama dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan sertifikat kepesertaan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai non ASN yang disampaikan melalui Pejabat Pembina Kepegawaian, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta Iuran pertama dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan," pasal 3A ayat 5 dalam Permenaker No.1 Tahun 2025.
Menaker Yassierli menegaskan dengan diundangkannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, Pemerintah berharap kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat dan akan lebih baik serta mempermudah pekerja/buruh dan/atau ahli waris dalam mengajukan klaim dan mendapatkan manfaat saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia.
"Kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan NKRI," ujarnya dalam siaran pers.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: PHK 10 Ribu Pegawai Sritex, DPR Minta Pesangon-BPJS Dicairkan
Next Article JHT Dua Akun, Jadi Jalan Tengah Sejahterakan Pekerja di Hari Tua