Aturan Baru Tarif Royalti Pertambangan Sudah Final

6 days ago 12

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 2022 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, saat ini kemungkinan sudah dirampungkan.

Dengan tuntasnya aturan itu, maka kebijakan selanjutnya hanya menunggu Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM. "PP-nya sudah rampung kalau gak salah ya. Ya tinggal nunggu Kepmen-nya aja," jelasnya saat ditanya perihal progres revisi PP 26/2022, ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Yang pasti, Bahlil mengungkapkan, jika kenaikan royalti minerba sudah berjalan, maka pendapatan negara harus mengalami peningkatan. "Nanti kita hitung ya (potensi penambahan pendapatan negara). Yang jelas ada peningkatan pendapatan. Ada peningkatan pendapatan dari perubahan PP 26/2022," ujarnya.

Bahlil mengkalim, tarif royalti pertambangan yang baru ini berlandaskan keadilan. Nah, bila harga nikel, emas, hingga batu bara tengah meroket, maka negara juga harus mendapatkan tambahan pemasukan dari kenaikan harga tersebut.

"Tapi kalau harganya lagi turun, kita juga membuat range. Dimana pengusaha juga jangan terlalu kita beratkan. Jadi kita win-win ya," tandasnya.

Asal tahu saja, Pemerintah tengah merevisi aturan terkait royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba). Hal ini tak lain untuk meningkatkan kontribusi sektor pertambangan untuk penerimaan negara.

Ada dua aturan yang tengah direvisi, antara lain Peraturan Pemerintah No.26 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PP No.15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

Ada beberapa komoditas yang rencananya akan dinaikkan tarif royaltinya, antara lain batu bara, timah, tembaga, nikel, emas, perak, hingga platina.

Lantas, berapa saja besaran rencana kenaikan tarif royalti tambang tersebut? Berikut bocoran dari dokumen yang diterima CNBC Indonesia:

Batu bara:

Saat ini berlaku tarif progresif sesuai Harga Batu Bara Acuan (HBA) dan tarif PNBP IUPK 14%-28%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti naik 1% untuk HBA lebih dari sama dengan US$ 90 per ton sampai tarif maksimum 13,5%. Lalu, tarif IUPK 14%-28% dengan perubahan rentang tarif (Revisi PP no.15/2022).

Nikel:

  • Bijih nikel: Saat ini berlaku single tarif bijih nikel 10%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif 14%-19%. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 40%-90% dari tarif yang berlaku saat ini.
  • Nikel matte: Saat ini berlaku single tarif nikel matte 2% dan windfall profit ditambah 1%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif 4,5%-6,5% dan windfall profit dihapus. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 125%-225% dari tarif yang berlaku saat ini.
  • Ferro nikel: Saat ini berlaku single tarif ferro nikel 2%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif 5%-7%. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 150%-250% dari tarif yang berlaku saat ini.
  • Nikel pig iron (NPI): Saat ini berlaku single tarif nikel pig iron (NPI) 5%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif 5%-7%. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 0%-40% dari tarif yang berlaku saat ini.

Tembaga:

  • Bijih tembaga: Saat ini berlaku single tarif bijih tembaga 5%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif 10%-17%. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 100%-240% dari tarif yang berlaku saat ini.
  • Konsentrat tembaga: Saat ini berlaku single tarif konsentrat tembaga 4%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif 7%-10%. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 100%-250% dari tarif yang berlaku saat ini.
  • Katoda tembaga: Saat ini berlaku single tarif katoda tembaga 2%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif 4%-7%. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 100%-250% dari tarif yang berlaku saat ini.

Emas:

Saat ini berlaku tarif progresif mulai dari 3,75%-10%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif mulai dari 7%-16%.

Perak:

Saat ini berlaku single tarif 3,25%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti single tarif 5%.

Platina:

Saat ini berlaku single tarif 2%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti single tarif 3,75%.

Timah:

Logam timah: Saat ini berlaku single tarif 3%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif bersifat progresif mulai dari 3%-10%. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 0%-233% dari tarif yang berlaku saat ini.


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Ada Kenaikan Tarif Royalti Minerba, Badai Baru Bagi Pengusaha?

Next Article Setoran MIND ID ke Negara Diramal Bisa Tembus Rp 20 Triliun di 2029

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|