Aturan Baru TikTok Shop per 1 Juni Picu Protes Seller UMKM

4 hours ago 2

Harianjogja.com, JAKARTA—Kebijakan baru yang diterapkan TikTok Shop mulai 1 Juni 2026 memicu gelombang protes dari para pelaku usaha digital. Aturan ini mewajibkan penjual ikut menanggung biaya logistik atas pengiriman gagal dan pengembalian barang yang disebabkan oleh pembeli, dengan total beban mencapai Rp10.000 per transaksi.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menggerus margin keuntungan seller, terutama bagi pelaku UMKM yang mengandalkan efisiensi biaya dalam operasional sehari-hari. Dalam skema baru ini, penjual dikenakan biaya hingga Rp5.000 jika paket gagal sampai ke konsumen, serta tambahan Rp5.000 jika terjadi pembatalan sepihak atau retur dengan alasan subjektif, seperti pembeli berubah pikiran.

Artinya, dalam satu transaksi bermasalah, seller tidak hanya menanggung ongkos kirim awal, tetapi juga biaya pengembalian barang ke gudang. Akumulasi beban ini menjadi sorotan karena dianggap tidak sepenuhnya adil bagi penjual yang tidak melakukan kesalahan.

Meski demikian, platform memberikan masa transisi selama tiga bulan sebelum kebijakan ini diberlakukan penuh. Selama periode tersebut, seller belum dikenakan potongan biaya, sehingga diharapkan dapat menyesuaikan strategi bisnis, termasuk perhitungan margin dan harga jual produk.

Sebagai kompensasi, TikTok Shop by Tokopedia juga berencana menghadirkan fitur Asuransi Pengiriman Retur Pembeli (BRSI). Layanan ini ditujukan untuk membantu merchant mengurangi risiko kerugian akibat lonjakan biaya logistik, khususnya dari pengembalian barang yang tidak terduga.

Namun di lapangan, reaksi seller cenderung negatif. Sejumlah pelaku usaha di media sosial mengaku kebijakan ini menambah tekanan di tengah persaingan yang semakin ketat. Mereka menilai risiko bisnis kini menjadi semakin berat karena harus menanggung biaya atas faktor yang berada di luar kendali mereka.

Keluhan juga muncul terkait potensi penyalahgunaan oleh pembeli, seperti pengembalian barang yang tidak sesuai atau bahkan penipuan. Kondisi ini dinilai dapat memperbesar kerugian berlapis bagi seller, mulai dari biaya logistik hingga kehilangan produk.

Kritik terhadap kebijakan ini juga datang dari pemerintah. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menilai praktik tersebut berpotensi mengarah pada penyalahgunaan pasar (market abuse), terutama jika dilakukan oleh platform besar dengan posisi dominan.

Ia menyebut pihaknya telah menerima banyak laporan dari pelaku UMKM terkait kenaikan biaya yang dinilai tidak transparan dan memberatkan. Bahkan, pemerintah berencana membawa persoalan ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk dikaji lebih lanjut.

“Kalau biaya terus naik tanpa kejelasan timeline dan kesepakatan, ini bisa mengganggu arus kas pelaku usaha kecil,” ujarnya.

Situasi ini menempatkan seller dalam posisi dilematis. Di satu sisi, mereka harus tetap kompetitif di platform digital. Di sisi lain, beban biaya yang meningkat memaksa pelaku usaha memutar otak, termasuk kemungkinan menaikkan harga produk yang justru berisiko menurunkan daya beli konsumen.

Dengan dinamika tersebut, kebijakan logistik baru ini diperkirakan akan menjadi salah satu isu krusial dalam ekosistem e-commerce Indonesia, terutama dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan platform dan keberlangsungan UMKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|