Awkarin Diperiksa Polda Metro Terkait Kasus Penipuan Umrah

4 hours ago 2


Harianjogja.com, JAKARTA— Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa selebritas internet Karin Novilda atau Awkarin sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan agen perjalanan umrah Hanania Group di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan Awkarin hadir memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya sempat meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

“Hari ini diketahui bahwa pukul 16.30 WIB yang bersangkutan baru hadir. Ini mungkin (sedang) menjalani beberapa proses pertanyaan dari teman-teman penyidik,” ujarnya.

Ia menegaskan, kehadiran Awkarin merupakan bentuk komitmen untuk memenuhi pemeriksaan setelah beberapa kali mengalami penundaan. Saat ini, status yang bersangkutan masih sebagai saksi dalam proses penyelidikan kasus tersebut.

“Status kan masih sebagai saksi ya,” kata Budi, menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterangan terkait perkara yang tengah ditangani penyidik.

Menurutnya, penyidik masih terus menggali keterangan dari sejumlah saksi lain guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penipuan agen perjalanan umrah tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan memberikan pembaruan informasi terkait perkembangan pemeriksaan, termasuk jumlah pertanyaan yang diajukan serta hasil pendalaman kasus.

“Nanti kami akan update kepada teman-teman sekalian atas beberapa pertanyaan, sampai kapan proses pemeriksaan ini berlangsung,” ujarnya.

Hingga kini, Polda Metro Jaya masih melanjutkan proses klarifikasi terhadap berbagai pihak terkait untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan kasus penipuan yang sedang ditangani.

Sebelumnya, aktris Davina Karamoy memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penipuan yang melibatkan agen perjalanan umrah Hanania Group.

Kehadiran Davina di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (18/6/2026) berkaitan dengan kerja sama promosi yang pernah dijalankannya bersama perusahaan tersebut melalui media sosial.

Kuasa hukum Davina, Julius Irawansyah, menjelaskan kliennya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Menurutnya, penyidik mengajukan sekitar 30 pertanyaan yang berfokus pada keterlibatan Davina dalam kegiatan promosi Hanania Group. 

"Klien kami kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk menjadi saksi perkara yang terjadi di Hanania. Tadi ada sekitar 30 pertanyaan yang diajukan terkait peran serta klien saya yang diundang untuk melakukan endorsement," ujar Julius di Polda Metro Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|