Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membeberkan bahwa pihaknya akan menertibkan pengguna bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi. Hal itu dilakukan lantaran Bahlil menilai pengguna solar subsidi masih belum tepat sasaran.
"Habis ini saya tertibkan lagi, bapak ibu semua. Saya tertibkan lagi adalah BBM, solar," ujar Bahlil dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Golkar 2025 di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, dilansir CNN Indonesia, dikutip Selasa (11/2/2025).
Bahlil mengakui langkah ini berpotensi menimbulkan polemik, seperti yang terjadi saat pemerintah mengatur distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg).
Kendati bakal menimbulkan polemik, Bahlil menegaskan pihaknya tidak gentar menghadapi kemungkinan perlawanan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.
"Solar subsidi dipakai untuk industri. Saya tahu ini pemainnya pasti akan ribut lagi, tapi enggak apa-apa," ujar Bahlil.
Rencana itu pun disambut oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Badan tersebut menyampaikan pihaknya bakal memperketat batas maksimum pembelian BBM Solar subsidi per kendaraan per hari.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengatakan pihaknya bakal merevisi aturan untuk pengetatan batas maksimal volume penyaluran BBM. Terutama, yang saat ini telah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
"Kami akan menerbitkan pengaturan untuk pengetatan batas maksimal volume penyaluran BBM ini agar lebih tepat sasaran," ungkap Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, dikutip Selasa (11/2/2025).
Di aturan sebelumnya, BPH Migas sendiri telah mengatur mengenai maksimum pembelian BBM Solar subsidi per kendaraan per hari. Adapun untuk kendaraan bermotor perseorangan roda empat paling banyak 60 liter per hari per kendaraan.
Kemudian, kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda enam paling banyak 80 liter per hari per kendaraan. Berikutnya, kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang dengan kendaraan roda lebih dari enam paling banyak 200 liter per hari per kendaraan.
"Kami menilai bahwa itu terlalu banyak karena itu melebihi kapasitas tangki nya sehingga berpotensi untuk disalahgunakan. Dan berdasarkan kajian yang kami lakukan bersama dengan tim kajian dari UGM ini akan kami lebih perketat untuk volumenya," ujar Erika.
(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini: