Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido. Penyegelan dilakukan pada Kamis (6/2/2025) atas perintah Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) .
Penghentian kegiatan pembangunan KEK Lido dipimpin oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Ardyanto Nugroho.
Tim pengawas telah memasang segel Pengawas LH serta papan pemberitahuan penghentian kegiatan, yang kini berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH.
"Keputusan ini diambil setelah tim pengawas Gakkum LH melakukan verifikasi lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran. Termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (6/2/2025).
"Hasil verifikasi lapangan mengungkap perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang telah disetujui dengan realisasi konstruksi di KEK Lido," tambah Ardyanto.
Dia menjelaskan, kegiatan pembangunan yang berlangsung tidak mengelola air limpasan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau.
"Ketidaksesuaian antara rencana lingkungan dan pelaksanaan fisik menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam," ujarnya.
"Dan, berdasarkan pengamatan satelit, luas badan air Danau Lido telah mengalami penyempitan drastis, dari alokasi semula sebesar 24 hektare menjadi hanya 12 hektare, dengan kehilangan sekitar 2 hektare badan air. Atas temuan ini, pihak pengelola wajib segera memenuhi seluruh perizinan yang belum terpenuhi," tegas Ardyanto.
Pemerintah, sambungnya, akan menerapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, termasuk penyegelan kawasan dan denda keterlambatan, yang akan disesuaikan dengan kecepatan pemenuhan kewajiban oleh pihak pengembang.
"Sebagai bagian dari langkah pembuktian ilmiah terkait pencemaran di Danau Lido, tim pengawas telah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium lingkungan yang terakreditasi dan teregistrasi," sebutnya.
"Saat ini, tim masih menunggu hasil uji laboratorium untuk menentukan langkah lebih lanjut dalam proses penegakan hukum lingkungan," ungkap Ardyanto.
Disebutkan, Menteri LH/ Kepala BPLH Hanif Faisol Nurrofiq sebelumnya telah melakukan inspeksi mendadak di KEK Lido pada 1 Februari 2025 sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait pendangkalan Danau Lido.
Hanif menjelaskan, hasil analisis citra satelit menunjukkan adanya pendangkalan dan penyempitan luas Danau Lido yang salah satunya berasal dari aktivitas pembukaan lahan KEK Lido.
"PT MNC Land Lido diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (runoff) dengan baik. Akibatnya, sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke Hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan," ujar Hanif.
Foto: Penyegelan dan menghentikan kegiatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido pada Kamis, 6 Februari 2025 Kementerian Lingkungan Hidup. (Dok. Kementerian Lingkungan Hidup)
Penyegelan dan menghentikan kegiatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido pada Kamis, 6 Februari 2025 Kementerian Lingkungan Hidup. (Dok. Kementerian Lingkungan Hidup)
(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video : Malaysia dan Singapura Tancap Gas Bangun KEK Lintas Batas
Next Article Dorong Penguatan Pendidikan & Kesehatan, Jokowi Resmikan 2 KEK Baru