
Ilustrasi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Rumor Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027 mulai menjadi perhatian. Namun, informasi tersebut perlu diluruskan karena pemerintah tidak menyatakan seluruh PPPK akan otomatis berubah status menjadi PNS tahun depan.
Kebijakan yang disampaikan pemerintah justru memberikan peluang pengembangan karier guru PPPK melalui dua jalur berbeda. Guru yang masih berstatus PPPK paruh waktu mendapat kesempatan mengikuti proses menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027, sedangkan guru PPPK penuh waktu dapat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dengan demikian, status PPPK tidak otomatis berubah menjadi PNS. PPPK penuh waktu memang diberikan kesempatan mengikuti proses seleksi CPNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PPPK Otomatis Jadi PNS pada 2027?
Jawabannya tidak.
Tidak ada ketentuan dalam informasi tersebut yang menyatakan seluruh PPPK akan otomatis diangkat menjadi PNS pada 2027. Pemerintah memberikan kesempatan kepada PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi CPNS, bukan memberikan pengangkatan secara langsung.
Artinya, PPPK yang ingin menjadi PNS tetap harus mengikuti proses seleksi dan memenuhi persyaratan serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Perubahan status dari PPPK menjadi PNS bukanlah pengangkatan otomatis.
Hal tersebut disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga bersama Pimpinan DPR RI pada Selasa (18/8/2026).
Dalam rapat itu disampaikan bahwa guru PPPK paruh waktu mendapat kesempatan menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Sementara itu, bagi guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu, pendaftaran seleksi CPNS disebut mulai dibuka pada awal 2027.
Meski demikian, kesempatan tersebut tetap tidak bersifat otomatis. Pelaksanaannya akan mengikuti mekanisme, persyaratan, kebutuhan formasi, serta ketentuan seleksi yang ditetapkan pemerintah.
Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu
Guru yang masih berstatus PPPK paruh waktu memiliki jalur pengembangan karier yang berbeda. Mulai 2027, mereka mendapat kesempatan mengikuti proses untuk menjadi PPPK penuh waktu.
Proses tersebut tetap bergantung pada mekanisme, persyaratan, kebutuhan formasi, dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, kesempatan menjadi PPPK penuh waktu juga tidak berarti perubahan status berlangsung secara otomatis.
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), saat ini terdapat 908.617 guru yang berstatus PPPK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 guru masih berstatus PPPK paruh waktu.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah melakukan penataan status kepegawaian sekaligus memberikan arah yang lebih jelas terhadap keberlanjutan karier guru.
PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS
Sementara itu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS. Pendaftaran seleksi CPNS tersebut direncanakan mulai dibuka pada awal 2027.
Namun, guru PPPK penuh waktu yang ingin menjadi PNS tetap harus mengikuti mekanisme seleksi yang berlaku. Ada tahapan yang harus dilalui sebelum seseorang dapat berstatus sebagai PNS.
Kesempatan mengikuti seleksi CPNS tidak sama dengan kepastian diangkat menjadi PNS. Peserta tetap harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah dalam proses seleksi.
Karena itu, informasi mengenai "PPPK akan diangkat menjadi PNS pada 2027" perlu dipahami secara hati-hati. Yang diberikan pemerintah adalah kesempatan untuk mengikuti seleksi bagi PPPK penuh waktu, bukan pengangkatan otomatis seluruh PPPK menjadi PNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































