Tim SAR gabungan berupaya mengevakuasi jenazah Yuni yang ditemukan tertimbun material longsoran di Worksite B-1 lokasi bencana tanah longsor, Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (14/11/2025). ANTARA - ist/Basarnas Cilacap
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan percepatan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) menjadi keharusan bagi seluruh daerah guna memperkuat ketahanan menghadapi ancaman bencana dan tekanan ekologis yang terus meningkat.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Diaz Hendropriyono mengingatkan bahwa penguatan tata lingkungan sudah berada pada fase kritis. Menurutnya, tingginya kejadian banjir yang berulang bahkan tanpa hujan ekstrem menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam tata ruang dan kapasitas daya dukung lingkungan.
“Di Jabodetabek saja sejak 2020 sudah terjadi sedikitnya 374 banjir dan kita belum berhasil menanganinya dengan tuntas,” ujar Wamen Diaz saat menutup Rapat Koordinasi Tata Lingkungan di Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (26/11).
Dia menuturkan menurunnya tutupan vegetasi di wilayah hulu dan tren alih fungsi lahan yang diprediksi meningkat lima tahun ke depan membutuhkan penanganan serius. Karena itu percepatan dokumen perencanaan berbasis ekologis, termasuk RPPLH sebagai dokumen induk yang kini dipertegas melalui Perpres Nomor 26 Tahun 2025, menjadi langkah strategis.
Saat ini baru 17 provinsi yang telah menetapkan Perda RPPLH, sementara 19 provinsi lainnya masih menyusun dokumen. Wamen Diaz meminta percepatan sinkronisasi antara pusat dan daerah agar perencanaan lingkungan berjalan selaras.
Dia mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menyelesaikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH), hingga RPPLH. Tercatat 21 provinsi telah menetapkan SK D3TLH dan 17 provinsi menuntaskan RPPLH.
Selain itu, Diaz menyoroti perkembangan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) dan Ekosistem Mangrove (RPPEM) yang dinilai penting sebagai fondasi penguatan ekosistem kunci nasional.
“Arahan Pak Menteri sangat jelas. Kami meminta daerah mempercepat Perda RPPLH, RPPEG, RPPEM, dan memastikan seluruh proses persetujuan lingkungan melalui amdal,” katanya.
Dia menegaskan perlindungan lingkungan hidup merupakan hak dasar warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Untuk itu ia mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi menuju pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara


















































