Harianjogja.com, JAKARTA—Kenaikan biaya penerbangan haji 2026 yang mencapai triliunan rupiah masih dalam tahap pengkajian, dengan pemerintah memastikan tambahan biaya tidak dibebankan kepada jamaah.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) saat ini berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung serta pihak terkait untuk memastikan legalitas sumber pembiayaan, termasuk kemungkinan penggunaan skema force majeure.
Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf menjelaskan lonjakan biaya dipicu kenaikan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar yang menekan struktur pembiayaan maskapai.
“Terkait dengan kenaikan biaya penerbangan yang diusulkan oleh maskapai, saat ini kami sedang melakukan koordinasi untuk memastikan legalitas sumber pembiayaan,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta.
Usulan dari maskapai menunjukkan kenaikan signifikan. Garuda Indonesia mengajukan tambahan biaya sebesar Rp974,8 miliar, sedangkan Saudia Airlines sebesar Rp802,8 miliar.
Total biaya penerbangan haji meningkat dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun atau naik Rp1,77 triliun.
Meski demikian, pemerintah menegaskan tambahan biaya tersebut tidak akan dibebankan kepada jamaah.
“Presiden menegaskan bahwa kenaikan ini jangan sampai dibebankan kepada jamaah,” kata Irfan.
Sumber Dana Masih Dibahas
Kemenhaj menyiapkan sejumlah alternatif pembiayaan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam aturan tersebut, biaya penerbangan haji bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sementara biaya penerbangan petugas kloter berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, skema ini masih memerlukan persetujuan DPR untuk menentukan besaran dan sumber pendanaan.
Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menyoroti adanya perbedaan penjelasan di internal Kemenhaj terkait sumber pembiayaan tambahan.
Ia meminta kejelasan agar tidak menimbulkan kebingungan publik, mengingat dampaknya cukup besar terhadap penyelenggaraan haji.
“Ini tentu membutuhkan penjelasan yang sama supaya tidak terjadi kesimpangsiuran,” ujarnya.
Ditetapkan Turun Rp2 Juta
Sebelumnya, pemerintah telah memastikan biaya haji 2026 tetap diturunkan sekitar Rp2 juta per jemaah meskipun terjadi kenaikan harga avtur akibat gejolak global.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan kebijakan tersebut diambil agar calon jemaah tidak terbebani, bahkan di tengah lonjakan harga minyak dunia yang turut mendorong biaya penerbangan.
Kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sebesar Rp87.409.366 per jemaah, dengan komitmen bahwa kenaikan komponen biaya tidak akan dibebankan kepada jemaah.
Namun, situasi berubah setelah konflik di kawasan Timur Tengah mendorong kenaikan biaya penerbangan. Rata-rata biaya yang sebelumnya sekitar Rp33,5 juta per orang diperkirakan naik menjadi Rp46,9 juta hingga Rp50,8 juta tergantung rute penerbangan.
Maskapai pun mengusulkan penyesuaian biaya, termasuk tambahan sekitar Rp7,9 juta per orang dari Garuda Indonesia serta kenaikan 480 dolar AS per orang dari Saudia Airlines, yang kemudian menjadi dasar pembahasan lanjutan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara


















































