Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) membantu jamaah haji asal Singkawang, Kalimantan Barat pada hari kedatangan terakhir gelombang 1 jamaah haji Indonesia di Manazil Al Rahma Hotel, Madinah, Kamis (7/5/2026) dini hari WIB.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menyampaikan pengelolaan dana haji dilakukan untuk memberikan manfaat kepada Jamaah, seperti keringanan biaya berhaji dan pemberian biaya hidup selama di Tanah Suci. Pengelolaan tersebut dilakukan tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian dan syariah.
Dana haji yang disetorkan oleh Jamaah tidak hanya disimpan, tetapi juga dikelola secara syariah, transparan, dan profesional untuk menghasilkan nilai manfaat yang optimal bagi Jamaah haji Indonesia.
“Dana haji yang dikelola BPKH tidak hanya dijaga keamanannya, tetapi juga dioptimalkan secara syariah agar memberikan nilai manfaat bagi Jamaah. Nilai manfaat inilah yang membantu menjaga biaya haji tetap lebih rasional dan meringankan beban Jamaah,” ujar Kepala BPKH Fadlul Imansyah di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.
Melalui pengelolaan dana haji oleh BPKH, lanjut dia, Jamaah memperoleh berbagai hak keuangan yang dapat dirasakan secara langsung.
Ia menjelaskan, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriyah/2026, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tercatat sebesar Rp 87.409.365 per orang. Dari jumlah tersebut, rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan calon Jamaah haji sebesar Rp 54.193.806, sementara sisanya ditopang dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp 33.215.559.
sumber : ANTARA

1 hour ago
1















































