Pemkot Jogja Kawal Restitusi Korban Daycare Little Aresha, Tim Hukum Dibentuk Dampingi Hingga Inkrah

2 hours ago 1

Pertemuan ratusan orang tua korban daycare Little Aresha di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (6/5/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk mengawal pemenuhan hak korban dugaan kekerasan dan penelantaran di Daycare Little Aresha, termasuk memastikan restitusi atau ganti rugi dapat terpenuhi. Saat ini, Pemkot membentuk tim hukum yang akan mendampingi para korban hingga proses hukum berkekuatan tetap.

Para orang tua korban juga dikumpulkan di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Rabu (6/5/2026) untuk mengetahui sejauh mana penanganan kasus tersebut. Salah satu atensinya adalah pemenuhan hak restitusi atau ganti rugi.

"Kami targetkan seoptimal mungkin langkah hukum yang bisa ditempuh. Kami juga memberikan layanan advokasi hukum, pendampingan sampai inkrah. Selain itu, ini secara pro bono yaitu tidak memungut biaya kepada orang tua korban dalam mendampingi kasus ini," kata Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum & HAM Setda Kota Yogyakarta, Saverius Vanny Noviandri kepada wartawan di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (6/5/2026).

Setidaknya ada tiga atensi yang timnya tekankan dalam pendampingan hukum terkait kasus dugaan kekerasan dan penelantaran di Daycare Little Aresha. Pertama adalah bagaimana pertanggungjawaban secara personal bisa maksimal, baik selaku pengasuh atau kepala sekolah dan lain sebagainya.

Mengingat dari hasil pendalaman timnya diduga ada pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP, maupun Undang-Undang Kesehatan. Kemudian atensi kedua adalah soal pertanggungjawaban secara badan, pasalnya seperti yang diketahui daycare tersebut di bawah yayasan.

"Ada Undang-Undang Yayasan, dan tentu ada ketentuan-ketentuan yang akan didalami apakah ada pelanggaran atau tidak. Apalagi sekarang ada namanya pidana korporasi di dalam KUHP, yang mana yayasan itu bagian dari salah satu korporasi," ujarnya.

"Nah, salah satu bentuk pidana bagi korporasi adalah ganti rugi dan juga pembubaran korporasi, jika ini memenuhi persyaratan tentu akan kami tuntut," katanya menambahkan.

Sedangkan atensi ketiga adalah pemenuhan hak restitusi untuk para korban. Mengingat KUHP dan KUHAP menjamin adanya ganti rugi dari pelaku tindak pidana kepada korban.

"Soal restitusi ini juga kami kawal, kami juga akan bermitra dengan instansi terkait supaya hak restitusi ini bisa terpenuhi," ucapnya.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|